Kata Eks Anak Didik jika Aman Abdurrahman Kelak Divonis Mati

  • Sabtu, 19 Mei 2018 - 22:04:44 WIB | Di Baca : 1251 Kali

SeRiau - Jaksa menuntut hukuman mati untuk pemimpin Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Aman Abdurrahman. Tuntutan mati ini, menurut mantan narapidana terorisme, Yudi Zulfachri, akan menjadi dilema jika kelak hakim memenuhi tuntutan jaksa tersebut.

"Saya khawatir orangnya dihukum mati, pahamnya akan tetap hidup. Ini yang saya khawatirkan," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2018.

Yudi mengatakan seseorang yang dihukum mati secara psikologis akan menunjukkan perbedaan, misalnya menjadi mudah marah dan makin provokatif. Ia khawatir, jika hakim memvonis mati Aman, hal itu akan menjadi bumerang. "Ini akan semakin menambah kebencian, permusuhan, dan perlawanan dari pengikutnya," ujarnya.

Menurut Yudi, ada hal positif jika Aman tetap dibiarkan hidup. Aparat, kata dia, bisa melakukan pendekatan untuk mengubah paham radikal dalam diri Aman. "Kalau dia bisa berubah, maka akan juga mengubah pengikutnya. Ini plus-minus terhadap hukuman mati, harus dipikirkan baik-baik," ucapnya.

Yudi, yang merupakan mantan anak didik Aman, mengungkapkan Aman selama ini banyak menghabiskan hidup di penjara. Namun, kata Yudi, pimpinan JAD itu masih bisa menulis, menyebarkan ajarannya, dan mengeluarkan doktrin perintah.

Karena itu, ia meminta hakim yang memberikan vonis memastikan paham yang dianut Aman bisa diputus sambil terus direhabilitasi. Ia menilai aparat harus membedakan penanganan terorisme terhadap pengikut dan ideologinya.

Lebih lanjut, Yudi menyarankan pemerintah dan hakim tidak terbawa suasana setelah adanya kejadian bom. Dengan adanya situasi rangkaian teror bom, Yudi menilai bukan tidak mungkin vonis hakim terhadap Aman Abdurrahman menjadi berat. Ia sendiri pernah mengalaminya ketika hasil vonisnya berbeda dengan pimpinannya.

Yudi mengisahkan, saat ia di sidang, kala itu terjadi rentetan aksi kasus Aceh. Sehingga ia mendapat vonis yang cukup tinggi karena situasi saat itu sedang memanas.

"Ketika kondisi enggak, vonis turun, padahal peran (pimpinan) lebih besar dari saya. Nah, ini saya khawatir terbawa begitu, vonis tuntutan terbawa situasi, enggak boleh," katanya.


sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar