NU Nilai Hukuman Mati Aman Abdurrahman Tak Tepat

  • Sabtu, 19 Mei 2018 - 10:51:54 WIB | Di Baca : 1264 Kali

SeRiau - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz menilai hukuman mati tidak tepat diberikan kepada terdakwa dalang teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.

Hal ini disampaikan Aziz menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Menurut Aziz, Aman memiliki banyak informasi terkait jaringan teroris yang dipimpinnya. Informasi itu bisa dipelajari oleh aparat keamanan guna mengantisipasi aksi teror ke depannya. Oleh karena itu, sebaiknya Aman tidak dihukum mati.

"Jadi jangan dihukum mati dulu. Kita perlu menggali informasi lebih banyak lagi dari Aman, misalnya apa yang menjadi obsesi dia sehingga berani melakukan gerakan terorisme. Jadi, (hukuman mati bagi Aman) kurang tepat," ujar Aziz di Jakarta, Jumat (18/5).

Menurut Aziz, jika Aman dihukum mati akan banyak informasi penting yang tidak terungkap. Di sisi lain, hukuman mati tidak akan dianggap berat oleh terdakwa. Sebab, mereka akan menganggap sedang menghadapi kematian disaat melakukan upaya yang diasumsikan sebagai bentuk jihad.

"Memang sesuai cita-cita mereka, kalau dihukum mati ya mereka senang," kata Aziz.

Aziz berpendapat, hukuman yang sedianya tepat bagi Aman adalah kurungan seumur hidup. Dengan demikian, polisi dapat terus menggali informasi dan mempelajari informasi yang didapat dari Aman.

"Semestinya harus ada hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup. Dari situ ada proses di mana kita bisa mengetahui. Gagasan-gagasan radikal mereka digali, kemudian dipahami lalu dijadikan upaya untuk mencegah gerakan radikalisme," kata Aziz.

Sebelumnya, Jaksa menilai Aman bertanggung jawab dalam aksi teror bom Thamrin yang menewaskan beberapa orang. Selain itu, Aman juga dianggap bertanggung jawab atas berbagai teror bom lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. 

"Menuntut melalui majelis hakim mengeluarkan hukuman pidana dengan hukuman pidana mati," Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar