Boyamin Laporkan Hatta Ali ke KY, Ini Sebabnya...

  • Jumat, 18 Mei 2018 - 16:28:22 WIB | Di Baca : 1234 Kali

SeRiau - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (18/5/2018) siang.

Boyamin menyebutkan, Ali melanggar kode etik hakim agung lantaran memberikan pernyataan ke publik bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar mengenai putusan praperadilan Nomor 24 /Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Sel, adalah salah.

"Beliau menyampaikan statement kepada media massa, intinya, hakim Effendy Muchtar dalam membuat putusan praperadilan Century, dinilai melampaui wewenang," ujar Boyamin kepada Kompas.com, seusai melapor di ruangan pengaduan KY, Jakarta Pusat, Jumat sore.

"Bahkan, ada kalimat yang cukup jelas dan dijadikan judul berita, mengatakan, hakim (Effendy Muchtar) salah," ia melanjutkan.

"Pernyataan ke publik itu adalah bentuk pelanggaran kode etik. Karena dalam hukum, ada azas 'res judicata', yang artinya putusan itu harus dianggap benar walaupun semua orang, seluruh dunia, mengatakan salah," lanjut dia.

Semestinya, lanjut Boyamin, Hatta Ali tak boleh mengatakan demikian di depan publik.

Apabila melihat ada kejanggalan dalam putusan Effendy, seharusnya MA melakukan langkah prosedural. Misalnya melakukan penelitian atau memanggil hakim yang bersangkutan untuk diperiksa.

"Dan itu pun mestinya tertutup, bukan diumbar di media," ujar dia.

Boyamin sekaligus menekankan bahwa segala proses itu pun tak dapat mengubah amar putusan.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hatta Ali ke KY juga didasarkan pada pernyataan Ali yang mengungkapkan bahwa hakim Effendy Muchtar didemosi akibat putusannya itu.

Menurut dia, sanksi demosi Muchtar itu juga tidak pantas diungkap ke publik. Apalagi, Boyamin yakin MA sama sekali belum memanggil Muchtar.

"Apabila ini demosi, seperti yang dikatakan Pak Hatta Ali, berarti sanksi kan. Saya yakin kemungkinan Effendy Muchtar juga belum dipanggil atau dimintai hak untuk membela diri. Tapi sudah dinyatakan salah, di depan publik pula," ujar Boyamin.

Boyamin yakin KY merespons serius laporannya ini.

"Mestinya KY berusaha membentuk panel dan beri sanksi ke Pak Hatta Ali sepanjang ini betul-betul melanggar azas 'res judicata' itu. Saya menyerahkan kepada KY. Tapi saya yakin sih. Orang (dugaan pelanggaran kode etik) bentuknya pernyataan publik kok," lanjut Boyamin.

Dalam laporannya itu, Boyamin membawa bukti berupa 'print' sejumlah media online yang memuat pernyataan Ali.

Laporan Boyamin ke KY itu pun tercatat dalam tanda terima dengan Nomor Penerimaan 0675/V/2018/p.

Diketahui, laporan ini berawal dari MAKI yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas KPK untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka di dalam kasus Bank Century. Dalam putusan Nomor 24 /Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Sel, hakim Effendy Muchtar mengabulkan gugatan itu.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar.

Merespons hal itu, Ketua MA Hatta Ali menegaskan bahwa putusan Mukhtar terkait kasus Bank Century itu salah. Pasalnya, putusan tersebut telah melampaui kewenangan hakim praperadilan.

Baca juga: Pakar Hukum: Putusan Praperadilan Kasus Bank Century Lampaui Kewenangan Pengadilan

"Kita menganggap salah (putusannya), mungkin dia (Effendi Mukhtar) merasa benar. Tapi kita menganggap itu salah. Dan itu adalah dalam ranah pengawasan MA," kata Ali ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Untuk diketahui, PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus, sedangkan PN Jambi Kelas IA. Dengan demikian, Effendi pun turun kelas.

"Ya jelas turun," ucap Ali.

Kompas TVMahkamah Agung memutasi hakim pengadilan negeri jakarta selatan Effendi Muchtar ke Pengadilan Negeri Jambi. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar