Dituntut Mati, Tak Ada Hal Meringankan untuk Aman Abdurrahman

  • Jumat, 18 Mei 2018 - 11:20:52 WIB | Di Baca : 1350 Kali

SeRiau - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus pengeboman di Jl Thamrin, Jakarta, dituntut mati. Jaksa menganggap, perbuatan Aman sangat sadis sehingga tak ada hal yang dapat meringankan tuntutannya selain vonis mati.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan," ujar Jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (18/5/2018).

Sedangkan dari hal yang memberatkan, Jaksa Anita menganggap perbuatan Aman menimbulkan banyak korban. Tuntutan vonis mati juga disematkan jaksa ke Aman karena perbuatan Aman menimbulkan teror.

"Terdakwa merupakan residivis kasus terorisme, penggodok dan pendiri JAD yang menentang NKRI yang dianggapnya sebagai kafir dan harus diperangi. Terdakwa penggerak pengikutnya untuk melakukan amaliah teror sehingga menimbulkan banyak korban meninggal dan luka," ujar jaksa.

Jaksa menyatakan, Aman melanggar pasal 14 Jo 6 dan pasal 14 Jo 7 UU No 15/2003 tentang pemberantasan tindak terorisme. Perbuatan Aman juga menghilang nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda.

Sejumlah teror yang digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumut dan Bima. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar