Tjahjo Tegaskan Presiden tak Ikut Campur SP3 Kasus Rizieq

  • Senin, 07 Mei 2018 - 20:51:35 WIB | Di Baca : 1313 Kali

SeRiau - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tak ikut campur dalam 
penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Apalagi penghentian kasus itu disebut-sebut dilakukan setelah Persaudaraan Alumni (PA) 212 bertemu Presiden Joko Widodo. 

"Ini murni sebuah proses penyidikan oleh kepolisian yang menyatakan tidak ditemukan bukti yang kuat," ujar Tjahjo di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 Mei 2018.

Tjahjo menegaskan tak ada campur tangan Joko Widodo. Isu yang berkembang di luar, kata dia, salah. 

"Itu persepsi yang salah, saya kira kepolisian sekarang dengan promoternya sudah sangat profesional untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ada proses pembuktian yang cukup," imbuh dia. 

Dia menyebut proses penyidikan sepenuhnya merupakan tugas dan tanggung jawab kepolisian. Maka, seharusnya semua pihak dapat memercayai keputusan dari penyidikan tersebut.

"Kita harus percaya dong dengan proses penyidikan. Jangan terus disalahkan pemerintah. Pemerintah enggak ada hubungannya, ini sebuah proses penyidikan," pungkas dia. 

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mengklaim penghentian kasus Rizieq merupakan tindak lanjut dari pertemuan pihaknya dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah kita apresiasi Polri. Mudah-mudahan ini memberikan ketenteraman kepada masyarakat Indonesia. Ya, mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di Istana kemarin. Ini merupakan follow up-nya," kata Al Khaththath di Polda Metro, Jumat, 4 Mei 2018.

Al Khaththath berharap, dengan dihentikannya kasus Rizieq di Jawa Barat, bisa diikuti penghentian penyidikan kasus-kasus lain yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut

 

sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar