Denda Pembakar Hutan Rp 366 M Dianulir, ICW Minta KY Periksa Hakim

  • Ahad, 06 Mei 2018 - 17:12:28 WIB | Di Baca : 1450 Kali
Ilustrasi (internet)

SeRiau - Vonis Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang menganulir denda PT Kallista Alam Rp 366 miliar dianggap janggal. Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter, berharap Komisi Yudisial (KY) hingga KPK turun tangan dan memeriksa majelis yang menganulir denda putusan Mahkamah Agung (MA) ini.

"Komisi Yudisial juga harus ambil peran, kalau ada dugaan hakim-hakim (PN Meulaboh) ini melakukan sesuatu di luar kepantasannya. KY harus proaktif, masuk untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut. Badan Pengawas MA juga," tegas Peneliti Hukum dari ICW Lalola Easter dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018).

Lola menilai keputusan PN Meulaboh yang mengabulkan permohonan gugatan perdata PT Kallista Alam sebagai hal yang aneh. Keanehannya karena berdampak pada vonis yang dianulir sudah inkrah di MA.

"Kami merasa soal kejanggalan cukup terkonfimasi. Sikap kami sekarang, terlepas dari PN sedang menangguhkan eksekusi ditingkat MA, seyogyanya eksekusi bisa tetap berjalan karena yang lebih dulu bersifat inkrah. Kareba putusan terdahulu yang sudah sampai titik MA," ujar Lola.

Lola juga berharap KPK dapat turun untuk mengawasi perjalanan kasus ini. Menurutnya keterlibatan KPK masih relevan untuk mendeteksi ada tidaknya gratifikasi dalam kasus PT Kallista Alam ini.

Sedangkan koordinator AEER Pius Ginting menilai sikap PN Meulaboh yang memberikan ruang bagi perusahaan pembakar hutan harus menjadi perhatian khusus Pemerintah. Pasalnya, masalah kebakaran hutan di Indonesia telah menjadi perhatian dunia dan disinggung dalam konferensi Perubahan Iklim. 

"Harus menjadi perhatian serius Pemerintah, khususnya pemerintahan Jokowi. Karena ini bukan hanya soal yudikatif, tapi eksekutif dalam hal ini Presiden Jokowi," tutur Pius.

Vonis terhadap PT Kallista Alam awalnya diketok pada 15 Juli 2014 silam. PN Meulaboh menyatakan perusahaan tersebut bersalah karena melakukan pembakaran hutan. 

Hakim menjatuhkan hukuman dan PT Kallista Alam diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp 114 miliaran ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp 251 miliaran hingga putusan berkekuatan tetap.

Namun pada April 2018, PN Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru. Dalam sidang gugatan yang dilayangkan PT Kallista Alam, majelis hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan dan hakim anggota masing-masing Muhammad Tahir dan T Latiful menerima gugatan PT Kallista Alam dan menyatakan denda Rp 366 miliar PT Kallista Alam tak dapat dieksekusi. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar