KPK Periksa 17 Pejabat Pemkab Mojokerto Soal Proyek Dinas PUPR

  • Jumat, 04 Mei 2018 - 18:24:43 WIB | Di Baca : 1350 Kali

 


SeRiau-  Penyidik KPK memeriksa 17 pejabat dan staf beberapa dinas di Pemkab Mojokerto. Pemeriksaan para saksi di Mapolresta Mojokerto diduga untuk melengkapi berkas penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Pemeriksaan yang menempati aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara ini berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Para saksi yang diperiksa salah satunya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mojokerto, Susantoso.

Sementara 16 orang lainnya adalah staf dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto. Antara lain 4 orang dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), 2 orang dari Bappeda dan 3 orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto.

Para staf lainnya yang diperiksa sebagai saksi dari Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPRKP2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Pembangunan dan Bagian Umun Setda Kabupaten Mojokerto.

Pemeriksaan terhadap Susantoso berlangsung lebih cepat. Kepala BKPP ini meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Susantoso mengaku dimintai data mutasi para pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto mulai tahun 2010.

"Hanya dimintai data pejabat mulai tahun 2010, termasuk pergantian para pejabat," kata Susantoso kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).

Baca juga: Selama 4 Bulan, Cuma 13 Kepala Daerah yang Lapor Gratifikasi

Pemeriksaan belasan pejabat dan staf di Pemkab Mojokerto ini diduga melengkapi berkas penyidikan perkara gratifikasi yang menjerat Bupati MKP dan Kepala Dinas PUPR periode 2010-2015 Zaenal Abidin.

Itu terlihat dari mayoritas saksi yang diperiksa hari ini terkait dengan lelang proyek. Seperti ULP, Dinas PUPR dan Bappeda.

Sementara Waka Polresta Mojokerto Kompol Hadi Prayitno menambahkan, pemeriksaan oleh KPK bakal berlangsung hingga 8 Mei 2018.

Baca juga: Ini Sejumlah Kontroversi Bupati Mojokerto Sebelum Ditahan KPK

"Sesuai surat pemberitahuan ke kami, KPK pinjam tempat untuk pemeriksaan mulai hari ini sampai tanggal 8," tandasnya.

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK pada Senin (30/4). Kepala Daerah yang akrab disapa MKP ini menjadi tersangka kasus gratifikasi proyek jalan dan sejumlah proyek lainnya di Dinas PUPR tahun 2015.

Selain MKP, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR periode 2010-2015 sebagai tersangka. Nilai gratifikasi yang diterima MKP dan Zaenal mencapai Rp 3,7 miliar. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar