Enggan Banding, Setnov Dieksekusi Ke LP Sukamiskin Hari Ini

  • Jumat, 04 Mei 2018 - 10:49:38 WIB | Di Baca : 1206 Kali

 


SeRiau- Setelah memilih tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim, Setya Novanto hari ini bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sejak hari ini pula dia mulai menyandang status terpidana dan akan menjalani masa hukuman dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Betul hari ini akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," kata kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).

Menurut Firman, proses administrasi dari jaksa penuntut umum KPK sudah selesai. Saat ini dia masih membereskan persyaratan buat LP Sukamiskin. Dia memperkirakan Setnov bakal tiba di Bandung sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB.

 

"Ini maunya KPK. Kita ikuti saja. Kalau saya, sih, inginnya hari lain. Karena pasti akan terhambat di jalan. Ini, kan, akhir pekan, arus lalu lintas pasti padat," ujar Firman.

Firman menyatakan dia juga ikut mengantar kliennya ke LP Sukamiskin. Kemungkinan, kata dia, istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, bakal menunggu kedatangan sang suami di LP Sukamiskin.

Saat ini, Setya masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Cabang KPK, Jakarta. Eksekusi dilakukan selepas mantan Ketua DPR itu memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis dijatuhkan terhadapnya. KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Setya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan. Mereka juga memutuskan mencabut hak politik Setya selama lima tahun, setelah menjalani masa hukuman. (Sumber : cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar