KPK Diminta Harus Jerat Novanto dengan Pencucian Uang

  • Rabu, 02 Mei 2018 - 14:51:14 WIB | Di Baca : 1314 Kali

 

SeRiau- Jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai sangat pas dikenakan pada Setya Novanto. Pengembangan perkara untuk Novanto itu dianggap sudah waktunya, karena urusan banding tak diajukan Novanto maupun KPK.

"Kalau keputusan keduanya (tidak banding) ya artinya kan sudah inkrah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan itu artinya keputusan itu bisa dieksekusi," ujar koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, Jalan Patra Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).


"Tinggal kemudian kalau KPK tidak banding, berarti ada pekerjaan lain yang harus segera dilakukan yaitu menjerat Setya Novanto dengan pencucian uang dan juga korporasi, korupsi korporasi," imbuh Adnan.

Pasalnya, menurut Adnan, banyak korporasi yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Dan dari proses persidangan juga terungkap, korporasi tersebut turut menikmati aliran uang haram dari megaproyek e-KTP.

"Nah kalau itu tidak dilakukan, ya asset recovery-nya nanti akan sangat kecil dan itu merugikan. Karena dampak korupsi di e-KTP ini luas sekali. Bukan hanya uang proyeknya gede, tapi juga masyarakat ini kan akhirnya kehilangan akses terhadap ID mereka sendiri," tuturnya.

Dalam vonis Novanto yang dibacakan pada Selasa (24/4) lalu, hakim menyebut pihak-pihak yang menerima aliran duit korupsi e-KTP, termasuk sejumlah perusahaan, beberapa di antaranya yaitu:
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102.
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022.
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122.
- PT LEN Industri Rp 3.415.470.749.
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362.
- PT Quadra Solution Rp 79.000.000.000. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar