KPK Imbau Pemerintah Hati-hati Atur Mobil Dinas untuk Mudik

  • Selasa, 01 Mei 2018 - 00:01:33 WIB | Di Baca : 1248 Kali

SeRiau - Pemerintah berencana mengizinkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran dan membuat aturannya. Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK meminta pemerintah berhati-hati membuat aturan tersebut. 

"Jadi kami harap penyusunan aturan itu bisa dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar penggunaan aset negara," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). 

"Penyusunan aturan tersebut karena kita tahu selama ini hal-hal tersebut menjadi konsen juga bagi publik," lanjutnya. 

Rencananya dalam aturan itu, pemerintah akan membebaskan penggunaaan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Namun, untuk biaya akomodasi seperti bensin di tanggung oleh para PNS yang menggunakan fasilitas tersebut. 

"Meskipun misalnya bahan bakar atau service yang lain-lainnya menggunakan uang sendiri, tapi tetap kita harus melihat mobil atau kendaraan tersebut itu merupakan fasilitas dari negara, jadi harus sangat hati-hati dalam merumuskan aturan itu," paparnya. 

Febri mengatakan KPK siap berdikusi dengan pemerintah terkait pembuatan aturan PNS boleh menggunakan kendaraan negara untuk mudik lebaran.

"Setahu saya belum ada permintaan saran atau surat sejenisnya yang disampaikan oleh pihak Kemenpan RB terkait hal itu," pungkasnya.


sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar