Puluhan TKW Diduga Ilegal Diamankan Polisi di Bekasi

  • Kamis, 26 April 2018 - 06:10:35 WIB | Di Baca : 1252 Kali

SeRiau - Puluhan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tengara Barat (NTB) diamankan pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menduga dokumen pemberangkatan mereka keluar negeri tidak lengkap dan palsu.

"Mereka hanya dimintai keterangan saja. Jumlahnya ada 21 orang wanita yang akan dijadikan TKW," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Rabu 25 April 2018.

Jairus menceritakan, pengamanan seluruh TKW ini berhasil dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan ke sebuah biro perekrutan pekerja imigran, PT WJ yang beralamat di Jalan Raya Hankam Gang Gantong RT 05 RW 05, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Selasa 24 April 2018. 

"Di situ petugas mencurigai kepemilikan dokumen seperti paspor tidak seperti aslinya," katanya.

Hingga akhirnya petugas, kata dia, mengamankan pria berinisial ES yang diketahui pimpinan perusahaan PT WJ. Pelaku, kata Jairus, sepenuhnya mengenali seluruh calon TKW yang akan diberangkatkan. 

"Mereka sudah berkenalan sejak Januari 2018," ujarnya.

Rata-rata para calon TKW itu akan diberangkatkan ke Malaysia, Brunei dan Taiwan. Bahkan, kata Jairus, ES sudah berhasil memberangkatkan sebanyak 60 tenaga kerja ke luar negeri. 

"Pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dinilai melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Dan atau pasal 85 Huruf c dan d Jo Pasal 71 Huruf c dan Pasal 86 Huruf c Jo Pasal 72 Huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar