Harta Rp 500 Juta Wanita Ini Ditukar Mi Instan Usai Dihipnotis

  • Rabu, 25 April 2018 - 19:45:04 WIB | Di Baca : 1482 Kali

SeRiau - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Para pelaku mengaku sebagai pendeta yang mampu membebaskan korban dari musibah.

"Korban diajak ngobrol dan seperti dihipnotis, (sehingga) korban percaya untuk mengikuti ritual dengan cara menyerahkan semua harta bendanya, langsung disucikan oleh yang mengaku pendeta dan guru spiritual yang mampu membebaskan korban dari musibah," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Tiga dari enam tersangka adalah WN China. Tiga WN China itu adalah HSZ alias J, CT alias C alias Ake alias HB, dan CH alias C. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah WNI, yakni Ach alias A, JW alias CL, dan E alias L. 

"Mereka ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 23 April," imbuhnya.

Roma menjelaskan awalnya para pelaku mendekati korban JT yang sedang berbelanja di Petojo, Gambir, Jakarta Utara, pada akhir Maret 2018. Salah satu tersangka, JW, mendekati korban dan mengatakan tersangka sedang mencari daun bawang kuning untuk mengobati suaminya.

Pada saat itu, tersangka A, yang berstatus suami tersangka JW, menghampiri korban dan tersangka JW. A berpura-pura tidak mengenal JW. Kepada JW, A mengatakan daun bawang kuning hanya dimiliki oleh pendeta. 

Singkat cerita, korban mengikuti tersangka A dan JW yang katanya akan ke rumah 'pendeta' tersebut. Di rumah 'pendeta' itu, korban bertemu dengan tersangka E, yang mengaku sebagai cucu pendeta.

Tersangka E mengatakan harta kekayaan korban harus segera dicuci karena, bila tidak, akan segera terkena musibah. Korban, yang percaya, segera berangkat ke Bali pada 27 Maret 2018 untuk mengambil seluruh harta kekayaannya. 

"Setelah itu, korban kembali ke Jakarta dan menyerahkan harta kekayaannya kepada E di Jalan Cideng Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada 3 April 2018," katanya.

Sebagai gantinya, tersangka menyerahkan bungkusan plastik kepada korban. Korban diminta tidak menyimpan bungkusan itu dan tidak boleh dibuka sampai 3 hari.

"Lalu dia diberikan bungkusan yang dilapisi koran yang tiga hari kemudian harus dibuka. Tetapi kenyataannya, tiga hari kemudian dibuka dan isinya hanya 4 bungkus mi instan, Indomie rasa kari ayam," tutur Roma.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa uang tunai rupiah, mata uang yuan, dan dolar Amerika, yang bila ditotal sebesar Rp 51 juta. Selain itu, polisi menyita 3 unit mobil, perhiasan, buku tabungan, dan slip transaksi. 

"Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp 500 juta," ucapnya.

Roma mengatakan para pelaku merupakan sindikat. Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kita masih melakukan perkembangan lagi untuk korban-korban lainnya," lanjutnya.

Para tersangka dikenai pasal 372 dan 378, yaitu pasal penipuan dan pasal penggelapan, dengan hukuman 4 tahun penjara. Para tersangka masih dalam proses penahanan. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk korban-korban lainnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar