Eggi Sudjana Ancam Pidanakan Menteri terkait Penipuan Umrah

  • Rabu, 25 April 2018 - 18:39:37 WIB | Di Baca : 3243 Kali

 

SeRiau- Presiden Pengawas Umrah Haji (PUH) Eggi Sudjana mengancam Menteri yang berkaitan dengan umrah terkait kasus penipuan biro travel. Eggi menduga menteri itu melanggar dua pasal terkait penipuan umrah. 

"Saya akan pidanakan menteri, dirjen dan semuanya yang terkait karena dia telah melanggar pasal, diduga ya, melanggar pasal 421 KUHP dan 422. Itu bisa Anda lihat nanti kutip," ujar Eggi di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018). 

Pasal 421 KUHP itu terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Bagi Eggi, menteri terkait itu sewenang-wenang dalam kasus penipuan umrah dengan mencabut izin biro travel yang bermasalah. 


"Iya dong, itu penyalahgunaan wewenang. Apa kesalahan seriusnya? Dia memerintahkan sesuatu apa? (Biro travel bermasalah) Ditutup, kok ditutup? Tadi DPR aja protes, nggak boleh dong ditutup, nggak ada solusi," ucapnya. 

 

Kapan Eggi akan mempidanakan menteri terkait? Kata Eggi, dia akan memprosesnya kalau menteri itu tak mau membantu memberangkatkan calon jemaah umrah yang tertipu dengan menggunakan dana umat. 

"Nanti, kalau dia nggak mau bantu, dana umatnya nggak boleh keluar. Dari pada dana umat... masa dipakai buat infrastruktur sama Jokowi, nggak bener dong. Apa lagi infrastrukturnya pada ambruk lagi, ha... ha... ha...," tutur Eggi. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar