Hina Nabi Muhammad, Abraham Moses Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Senin, 23 April 2018 - 21:02:38 WIB | Di Baca : 1808 Kali

SeRiau - Terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim, dituntut penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 23 April 2018.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dan dipimpin hakim Muhammad Damis, dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Dari pantauan, terlihat juga ratusan anggota ormas Front Pembela Islam.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Hal itu, karena perbuatan tersebut menimbulkan adanya ketersinggungan antar umat beragama," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Airlangga.

Moses dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 juta atas pasal yang dikenakan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA, dan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.

Atas tuntutan tersebut, Moses maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan lantaran beberapa alasan.

Maxie yang merupakan kuasa hukum Moses menyampaikan dalam persidangan, bahwa mereka tak mengajukan eksepsi lantaran belum menerima berkas tuntutan secara lengkap.

"Masih kita pelajari dan ikuti prosesnya," ujarnya.

Diketahui Moses dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara dasar penangkapan Moses dilakukan atas dasar tiga postingannya, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar