Sekretaris Disdik: Sekolah Wajib Terima Anak Tempatan 90 Persen, Kecuali Lima Sekolah Ini?

  • Ahad, 22 April 2018 - 18:07:05 WIB | Di Baca : 2555 Kali

SeRiau - Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran  baru disambut baik oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Disdik Pekanbaru siap menjalankan sistem zonasi PPDB yang telah ditetapkan.

Namun ada kebijakan daerah yang mempertimbangkan beberapa sekolah tidak menerima anak tempatan 90 persen. Ini artinya, ada sekolah yang menerima 90 persen anak tempatan dan beberapa sekolah lagi menerima anak tempatan 60 persen

" Kalau aturannya harus 90 persen, tapi ada beberapa sekolah di Pekanbaru menerima 60 persen anak tempatan. Dan ini boleh, asalkan kebijakan daerah sesuai dengan keadaan di lapangan," kata Sekretaris Disdik Pekanbaru H. Muzailis, Minggu (22/4) di Pekanbaru

Dikatakan Muzailis, SMP Negeri di Pekanbaru saat ini berjumlah 43 sekolah. Dari jumlah tersebut, 5 sekolah yang boleh menerima anak tempatan 60 persen sedangkan selebihnya, sekolah harus menerima anak tempatan 90 persen. Lima sekolah yang boleh menerima anak tempatan 60 persen yakni SMNP 4 Pekanbaru, SMPN 1, SMPN 5, SMPN 10 dan SMPN 13 Pekanbaru.

 

Selain dari sekolah ini, wajib menerima peserta didik baru 90 persen anak tempatan. Kebijakan Disdik membolehkan 60 persen anak tempatan bagi lima sekolah ini mengingat lokasi lima sekolah ini berada dalam satu kawasan atau bersebelahan. Jika tetap dipaksakan 90 anak tempatan dikwatirkan kuotanya tidak akan terpenuhi. Berbeda dengan sekolah lainya yang jarak satu sekolah dengan sekolah lainya sangat jauh.

" Oleh kerena itu, kebijakan Disdik membolehkan lima sekolah ini menerima anak tempatan 60 persen. Kalau dipaksakan tetap 90 persen anak tempatan, saya yakin kouta tidak aka terpenuhi," terang Muzailis

Khusus bagi lima sekolah ini, kata Muzailis, berlaku pendaftaran lintas zona artinya bagi siswa yang ingin mendaftar di salah satu sekolah di lima sekolah ini.

Pertama harus mendaftar di zona kecamatan tempat tinggalnya dan satu pilihan lagi boleh lintas zona. Contoh siswa tinggal di kecamatan Tampan harus mendaftar di sekolah yang ada di kecamatan Tampan seperti SMPN 20 dan satu pilihan lagi di sekolah yang diingin SMPN 4. Kalau yang bersangkutan tinggal di Tampan dan mengabil pilihan di SMPN 4 dan SMPN 1, ini yang tidak dibolehkan.

" Jadi kita berikan 40 persen peserta didik untuk bersaing di lima sekolah ini," kata Muzailis

Ditambahkan, pada sistem zonasi PPDB ini, cakupanya hanya kecamatan. Misalnya, siswa yang berada di kecamatan Rumbai tidak bisa mendaftar di sekolah yang berada di kecamatan Sail. Begitu juga dengan sebaliknya. Pada aturannya, sekolah pada wajib menerima peserta didik baru 90 persen anak tempatan yang dekat dari sekolah. Selebihnya 5 persen lagi anak luar daerah dan 5 persen anak berprestasi.

" Dengan demikian anak yang pintar disetiap kecamatan tidak akan melompat ke sekolah unggulan di kecamatan lain," tutupnya (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar