Tersangka Kurir Sabu 1,6 Ton, Jaksa Agung Ancam Hukum Mati

  • Jumat, 20 April 2018 - 17:44:09 WIB | Di Baca : 2209 Kali

SeRiau - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima berkas penyidikan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,6 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Dia juga mengancam para tersangka dihukum mati.

"Oh ya pasti maksimal lah. Apalagi 1 ton. 2-3 Kilogram aja terancam mati," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Namun begitu, lanjut Prasetyo, tuntutan maksimal nantinya akan didasarkan pada derajat kesalahan para pelaku. Sejauh ini, keempat tersangka yang ditangkap mengaku hanya berperan sebagai kurir sabu.

"Itu kan selalu mengatakan dirinya kurir, suruhan orang lain, yang punya DPO, kan di situ masalahnya. Tapi kita masih melihat lagi kurir itu untuk apa, kalau jaringan internasional dia bagian dari sindikat, pengedar atau bandar, ya tetep kita tuntut maksimal," beber dia.

Berkas penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu 18 April 2018. Saat ini, kejaksaan tengah meneliti berkas tersebut. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar