Fahri Hamzah Sebut KPK Serupa Partai Politik

  • Rabu, 18 April 2018 - 06:06:39 WIB | Di Baca : 1265 Kali

SeRiau - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berubah menjadi lembaga serupa partai politik ketimbang menjadi lembaga penegak hukum.

Hal itu dikatakannya saat ia merespon perintah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada KPK untuk mengusut kasus Bank Century.

"Dari dululah KPK berpolitik. Dari awal berpolitik. KPK itu partai politik. Percaya saya. Sebentar lagi mereka mau ikut Pilpres. Percaya saja deh," kata dia, di Jakarta, Selasa (17/4).

Fahri mencontohkan keterlibatan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2014.

"[KPK periode] yang lalu pernah ikut pilpres. Dia punya calon sendiri, dulu Abraham Samad. Saya tahu agendanya, siapa yang menyuruh juga tahu. Jadi, KPK ini parpol, dia tidak clear sebagai penegak hukum," cetusnya.

Selain itu, Fahri menuduh KPK berpolitik dalam penanganan perkara kepada para pihak yang sedang tersandung maupun yang sedang dibidik.

Indikasinya, kata dia, KPK hanya memilih dan membidik kasus korupsi orang-orang tertentu dan tak menangkap orang yang secara gamblang telah merugikan keuangan negara.

"[KPK] di pilkada berpolitik, di parpol berpolitik, orang tertentu diuber sampai lubang tikus, orang tertentu dibiarin aja, ada yang gentayangan udah bertahun-tahun dengan kerugian negara dibiarin aja," kata dia.

Selain itu, Fahri pesimistis KPK dapat mengusut tuntas kasus Bank Century. Pasalnya, KPK memiliki rekam jejak yang buruk terkait kasus itu. Ia menduga KPK akan kembali menunda pengusutan kasus tersebut karena ada lobi tertentu dari kelompok berpengaruh.

"KPK itu dulu menutupi kasus Century, bagaimana kasus yang terang benderang itu bisa ter-delay, menurut saya jangan kasih ke KPK sekarang deh [kasus Century]. KPK pasti juga ada kelompok lobi dibelakangnya akan men-delay kasus ini," ujarnya, tanpa menyebut kelompok lobi tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya tak gentar menghadapi berbagai serangan maupun pernyataan yang melawan mereka.

Ia menyebut KPK tetap akan bekerja sesuai kewenangan yang tertuang dalam UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Semua serangan maupun pernyataan ini tidak akan membuat kami berhenti menangani kasus e-KTP yang sedang berjalan," ucapnya, Rabu (5/7/2017).

 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar