Tuntaskan Kasus BLBI, KPK Rekrut Lagi Penyidik Polri

  • Selasa, 17 April 2018 - 16:39:17 WIB | Di Baca : 1281 Kali

 

 

 


SeRiau-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan kekuatan untuk mengusut tuntas kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Keseriusan itu ditunjukkan oleh pimpinan KPK dengan merekrut kembali anggota Polri, Muhammad Irhamni, untuk menangani skandal BPPN yang menguntungkan Bos PT. Gajah Tunggal, Tbk, Sjamsul Nursalim, selaku obligor BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

"Dia (Irhamni) direkrut untuk menyelesaikan kasus yang khusus," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 17 April 2018.

Irhamni pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Penyidikan perkara SKL BLBI. Setelah dia meningkatkan status tersangka kepada mantan Kepala BPPN, Syafruddin Asyad Temenggung, penyidik Irhamni terpaksa harus kembali ke Polri karena masa kerjanya di KPK telah purna, yakni 10 tahun.


Menurut Agus Rahardjo, pihaknya merasa sangat butuh Irhamni kembali ke KPK untuk menangani kasus ini. Apalagi sampai saat ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya belum juga berhasil diperiksa penyidik pada kasus ini.

"Jadi memang ada kebutuhan. Terus terang ya, yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI ini selama 3 tahun. Kami memerlukan pengetahuan yang sangat khusus. Transfer of knowledge dari yang bersangkutan (Irhamni). Ini yang sebetulnya kenapa terjadi rekrutmen begitu, karena kebutuhannya sangat spesifik," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengaku tengah kerja sama dengan Corrupt Practies Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi Singapura untuk menyeret Sjamsul Nursalim dan istri kembali ke Tanah Air guna menjalani pemeriksaan. Mengingat kini, Sjamsul dan istrinya yang bermukim di negara tersebut, terus-terusan mangkir pemeriksaan KPK.

"Jadi ini masih berproses di penyidik KPK, di mana mereka memahami tahapan prosesnya dikaitkan dengan rencana yang sudah disusun. Dan KPK memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan CPIB Singapura," kata Saut ditanyai wartawan, Minggu, 15 April 2018.

Disinggung apakah KPK berencana melakukan kerja sama dengan Kemenkumham untuk membekukan perusahaan-perusahaan Sjamsul Nursalim di Indonesia, sebagai posisi tawar menyeretnya ke Jakarta, Saut enggan berspekulasi. Saut tak menutup kemungkinan hal itu dilakukan.

Namun, saat ini KPK tengah fokus dengan cara lain, salah satunya yakni membuktikan kesalahan tersangka Syafruddin yang telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.

"Sudah pasti (akan dipulangkan) kalau kami bisa buktikan peran (Sjamsul Nursalim) seperti apa (pada perkara ini)," kata Saut.

Pada kasus ini, KPK baru menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.

Namun berkali-kali Bos PT Gajah Tunggal, Tbk dan istri dipanggil oleh KPK secara patut, keduanya selalu mangkir pemeriksaan penyidik. Sementara Syafruddin kini sudah ditahan penyidik KPK. (Sumber : Viva.co.id)





Berita Terkait

Tulis Komentar