Korupsi PT Nindya Karya Rugikan Negara Rp 313 M

  • Jumat, 13 April 2018 - 18:11:06 WIB | Di Baca : 1237 Kali

SeRiau - Dua perusahaan, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. KPK menyatakan korupsi dilakukan selama kurun waktu 2006 hingga 2011.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan proyek tersebut bernilai Rp 793 miliar. Pembiayaannya berasal dari APBN tahun anggaran 2006-2011.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar," kata Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/4).

Syarif memaparkan proyek pembangunan dermaga ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2004 dengan menganggarkan Rp 7 miliar. Namun, karena bencana tsunami, akhirnya proyek tersebut tidak dikerjakan meski telah menerima uang muka Rp 1,4 miliar.

Proyek kemudian dilanjutkan pada tahun 2006 dengan nilai Rp 8 miliar. Pada tahun 2007, nilai proyek mengalami peningkatan menjadi Rp 24 miliar.

Begitu juga pada tahun 2008, kata Syarif, meningkat menjadi Rp 124 miliar. Serta pada tahun 2009 nilai proyek menjadi Rp 164 miliar.

"Tahun 2010 nilai proyek meningkat lagi menjadi 180 miliar. Pada tahun 2011 nilai meningkat menjadi Rp 285 miliar," tambahnya.


sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar