Jaksa Penuntut Umum Tolak Semua Pembelaan Setya Novanto

  • Jumat, 13 April 2018 - 17:41:14 WIB | Di Baca : 1241 Kali

SeRiau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menolak semua nota pembelaan terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektornik(e-KTP) Setya Novanto (Setnov). 

JPU KPK Hariawan Agusti Tiartono menegaskan Jaksa tetap pada tuntutannya.

"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan kami tetap pada tuntutan pada tanggal 29 Maret 2018," kata Jaksa Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).

Dalam nota pembelaannya, Setnov membantah menerima uang hasil korupsi e-KTP. Sebab ia mengaku tak berwenang untuk mengatur proyek tersebut.

"Saya juga tidak menyalahgunakan kewenangan yang saya miliki karena memang sebagai Ketua Fraksi tidaklah mempunyai kewenangan dalam penganggaran, apalagi pelaksanaan pengadaan e-KTP," ujar Setnov.

Mantan Ketua DPR ini juga menegaskan Jaksa tak bisa membuktikan bahwa ada aliran uang yang langsung masuk ke kocek pribadinya. Selain itu, Setnov juga menolak didakwa membayar uang penjualan jam tangan dari Andi.

"Tidak relevan apabila saya harus menanggung USD135 sementara jam tangan tersebut sudah saya kembalikan kepada saudara Andi Agustinus. Bahkan oleh saudara Andi Agustinus, jam tangan tersebut telah dijual," ungkap dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertanyakan keabsahan keterangan pengusaha Johanes Marliem yang dijadikan barang bukti. Dia menilai sedianya rekaman tersebut harus diuji terlebih dahulu di California.

Namun, Jaksa Hari menegaskan rekaman tersebut sah karena diminta langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan.

"Seluruh barang bukti yang diperoleh KPK dari biro investigasi California sudah resmi," tegas Jaksa Heri.

Selanjutnya dalam pleidoinya, Maqdir juga mempertanyakan terkait penggunaan keterangan Irvanto Hendra Pambudi di persidangan. Namun hal ini ditampik Jaksa Abdul Basir dengan mengatakan tak ada keterangan Irvanto yang dijadikan dasar bukti.

"Pleidoi PH soal konfrontir antar terdakwa Irvanto tak pernah kami gunakan sebagai alat bukti karena beum diuji," tegas Jaksa Basir.

Mendengar jawaban Jaksa atas pleidoi Setnov, Maqdir menegaskan tetap dalam pembelaannya.

"Pada dasarnya bertetapan pada pembelaan kami," tegas Maqdir.


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar