Kurir Penyelundup Narkoba Dibayar Rp25 Juta per Kg

  • Jumat, 06 April 2018 - 15:37:38 WIB | Di Baca : 1319 Kali

SeRiau - Kurir Penyelundup Narkoba Dibayar Rp25 Juta per Kg - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang yang terlibat dalam penyelundupan sabu di jalan tikus perbatasan wilayah Entikong, Kalimantan Barat. Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyebut keempatnya ditugaskan mengantarkan sabu 

"Mereka hanya terima jasa, 1 kilogram (kg) narkotika dibayar Rp25 juta," ujar Heru dalam konfrensi pers di Gedung BNN, Jalan MT. Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 6 April 2018.

Keempatnya yakni S; A; RL; dan S. Mereka mengirim sabu dari Kuching, Malaysia.

Adapun penjualan sabu dikendalikan oleh narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) berbeda. Yaitu tersangka berinisial DK dari Lapas Pontianak dan AP dari Lapas Bengkayang. 

Meski telah terbukti adanya penyelundupan narkoba dari dalam lapas, Heru mengatakan kedua narapidana tidak divonis mati. "Yang mengendalikan dari lapas tidak divonis mati dia. Tapi kita proses nanti dia," imbuh Heru.

Terkait temuan itu, Heru mengaku belum ada pemeriksaan pada kepala lapas. Tim akan terlebih dahulu mendalami peran AP dan DK.

"Belum, belum. Ya nanti kita lihat situasi. Perkembangan dari lapas nanti seperti apa, nanti kalau ada keterkaitannya kita minta keterangan," tutur dia. 

Heru menegaskan pihaknya akan menindak siapapun yang terlibat, termasuk bila ada keterlibatan sipir. 

"Tidak ada kata lain, ya kita proses, tegas kita di sini. Bukan hanya sipir di lapas, anggota BNN, Bea Cukai, kalau ada yang bermain, kita tegas," kata dia. 

Sebelumnya empat orang ditangkap di Entikong saat akan menyelundupkan sabu. Dari penangkapan itu, BNN menyita 28,2 kg sabu dan 21.727 butir ekstasi.


sumber metrotvnews.com





Berita Terkait

Tulis Komentar