BNN Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu dan 21.727 Ekstasi dari Malaysia

  • Jumat, 06 April 2018 - 13:33:55 WIB | Di Baca : 1460 Kali

SeRiau– Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan 28,24 kilogram (kg) sabu dan 21.727 butir ekstasi.
Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkotika itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang diteruskan dengan analisis dan penyelidikan intelijen. Akhirnya, pihaknya mengetahui akan ada pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalbar.

"Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26/3/2018), di Jalan Raya Sosok Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua pria berinisial Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas saat melintas kawasan Sosok Tayan tersebut," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018).

Heru mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai pelaku, petugas menemukan 7 kg sabu dan 21.727 butir ekstasi. Kedua tersangka katanya mengaku menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perbatasan Entikong atas perintah seorang narapidana berinisial AP yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkayang, Kalbar.

Selanjutnya, pengungkapan penyelundupan kedua terjadi di Jalan Raya Ngabang Pontianak Km IV, Kabupaten Landak, Kalbar, pada Minggu, 1 April 2018. Petugas menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kg sabu yang dilakukan dua pria berinisial Am alias R (41) dan SBL (49) di lokasi tersebut.

Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Mayalsia-Indonesia yang diungkap BNN, dalam rilis pengungkapan kasus itu di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 6 April 2018. Foto: Muhamd Rizky/Okezone)
"Keduanya mengaku diperintah seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK. Narkotika tersebut juga diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui Entikong," terang Heru.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus. Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.

"Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia, khususnya Sarawak sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera karena bisa dilewati langsung oleh bus, baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyeberangi sungai maupun laut. Oleh sebab itu, jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika," paparnya.


sumber okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar