Alumni 212 Tetap Polisikan Sukmawati

  • Rabu, 04 April 2018 - 18:49:32 WIB | Di Baca : 1410 Kali

 

SeRiau- Alumni 212 tetap melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri meski Sukmawati sudah minta maaf. Puisi 'Ibu Indonesia' karya Sukmawati itu dinilai mencederai ajaran Islam.

"Mengenai masalah Sukma sudah minta maaf, maaf saya secara pribadi nggak masalah. Persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama syariat, agama saya, muslim," kata anggota PA 212 yang juga Sekjen Pembela Imam Besar Habib Rizieq, Dedi Suhardadi, di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Dedi sendiri mengaku mendapat arahan untuk melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. "Kalau ditanya tujuannya, saya mendapat amanah. Walaupun saya pribadi juga, dan juga sebenarnya selaku Sekjen Pembela Imam Besar Habib Rizieq, dan juga saya Alumni 212 dan saya juga tim advokasi GNPF ulama juga," kata dia.

 


Dia melaporkan Sukmawati dengan didampingi belasan anggota Alumni 212. Mereka mengenakan pakaian serba hitam, dengan tulisan 'Garda 212' di bagian punggung. 

Dedi menilai perbandingan suara azan dengan kidung yang diungkapkan Sukmawati sangat tidak pantas. Dia menyebut perbandingan itu menyakiti perasaan umat Islam.

"Ketika suara azan dibandingkan suara kidung itu kan produk budaya lalu dibandingkan dan dikatakan suara azan, kidung lebih baik lebih indah, bagi saya azan tidak ada bandingnya. Suara azan itu indah dan merdu yang bisa mengusik hati menyangkut emosi bisa saja menitikkan air mata, kalimat 'Allahu Akbar' itu luar biasa dan ketika dibandingkan lebih jelek daripada kidung itu kan artinya begitu, saya kira bagi Anda yang muslim sakit nggak? Sakit," ucap Dedi.


Dedi mengatakan menerima permintaan maaf Sukmawati secara pribadi. Namun proses hukum akan tetap dijalankan.

"Saya tidak pada tempatnya mewakili Allah untuk memaafkan itu, tetapi kalau pribadi bisa saya memaafkan, ini masalahnya penodaan agama dan saya kira minta maaf itu silakan, tapi proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut tidak," kata Dedi.
 

Laporan Dedi diterima Bareskrim bernomor LP/455/IV/2018/Bareskrim dengan tuduhan penodaan agama sesuai Pasal 156 KUHP. Selain itu, Sukmawati dilaporkan oleh Forum Anti Penodaan Agama. Laporan dengan atas nama Mursal Fadhilah diterima Bareskrim dengan LP/453/IV/2018/Bareskrim. Sebelumnya, TPUA dan GMII juga telah melaporkan Sukmawati. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar