Terus Bertambah, Korban Tewas Miras Oplosan Jadi 8 Orang

  • Rabu, 04 April 2018 - 13:13:10 WIB | Di Baca : 1681 Kali

SeRiau -- Korban tewas akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan di Srengseng Sawah , Jakarta Selatan, kembali bertambah. Menurut polisi, sampai saat ini tiga orang lainnya ikut meregang nyawa selepas mereka menenggak miras oplosan itu, setelah sebelumnya lima jiwa melayang akibat hal sama.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan delapan korban meninggal tersebut masing-masing tiga warga Srengseng Sawah berinisial W (32), AL (39), dan YH (32). Lainnya merupakan warga Beji, Kota Depok, yaitu FS (38) S(29), M (50), S (40), dan F (32).

"Masih proses autopsi oleh korban yang meninggal dunia kemudian darah, muntahan itu juga kami uji laboratorium, autopsi sudah dilakukan kemarin tapi hasilnya belum keluar," ujar Indra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/4).

Indra mengatakan, penyidik masih memeriksa RS yang membikin miras oplosan itu. Mereka juga menunggu hasil uji laboratorium buat mengetahui kandungan dalam minuman.

"Sekarang sudah delapan orang yang meninggal," ujar Indra.

Indra mengatakan, RS mengaku miras itu baru dibuat hanya jika ada pesanan. Lelaki lulusan SMU itu meraciknya dari campuran air putih, minuman energi, minuman bersoda, alkohol dengan kadar 96 persen, dan sirup rasa strawberry. Si pembuat mengklaim selama ini minumannya tidak pernah bermasalah.

"Masih diperiksa ke DVI dan Labfor untuk kandungannya," kata Indra.

Para korban tewas membeli miras oplosan itu pada Minggu (1/4) malam. Menurut keterangan korban selamat berinisial GR, dia dan temannya membeli dua plastik minuman itu, dengan harga satuan Rp20 ribu.

Indra mengatakan, berdasarkan keterangan saksi merupakan ayah dari salah satu korban, selepas menenggak minuman itu, anaknya mengeluh sakit perut pada Senin (2/4) dini hari. Sekitar pukul 05.00 WIB, anaknya juga merasa sesak napas. Empat jam kemudian korban baru dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB.

Indra menyebut, pemilik toko berinisial RS yang menjual miras oplosan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

RS dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar