KPK Harus Usut Tuntas Kasus 'Kardus Durian'

  • Selasa, 03 April 2018 - 20:15:36 WIB | Di Baca : 1286 Kali

SeRiau – Indonesia Corruption Watch atau ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menuntaskan dan menjerat pihak lain yang diduga terlibat kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 atau lebih dikenal dengan kasus 'kardus durian'.

Dalam perkara 'kardus durian' ini sempat menguak nama-nama besar, di antaranya adalah mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang kini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Pada prinsipnya, KPK itu harus telusuri dan jerat para pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, siapa pun orangnya," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter kepada awak media, Selasa, 3 April 2018.

Meskipun begitu, Lalola menekankan KPK harus memiliki dua bukti permulaan cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus 'kardus durian' ini.

"Hanya, KPK juga harus pastikan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," ujar Lalola.

Menurut Lalola, masyarakat memiliki hak untuk mendorong KPK menuntaskan kasus-kasus lama yang sampai saat ini belum tuntas. Akan tetapi, kata dia, proses hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

"Karena ini akan berkaitan juga dengan kredibilitas KPK ke depan, manakala menetapkan seseorang selaku tersangka dengan tergesa-gesa," kata Lalola.

sumber VIVA.co.id





Berita Terkait

Tulis Komentar