PPATK Akan Periksa Aliran Dana E-KTP ke Puan dan Pramono

  • Rabu, 28 Maret 2018 - 22:44:47 WIB | Di Baca : 1316 Kali

SeRiau - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan akan menelusuri dugaan aliran dana kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Puan Maharani dan Pramono Anung.

“Itu sudah menjadi kewajiban PPATK karena sesuai amanah undang-undang, PPATK diminta atau tidak, dengan inisiatifnya sendiri bisa melakukan penelusuran,” katanya di Bogor pada Rabu, 28 Maret 2018.

Nama Puan dan Pramono disebut Setya Novanto dalam persidangannya. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyebut keduanya menerima masing-masing US$ 500 ribu dari proyek e-KTP. Ia mengaku mendapat informasi itu dari Made Oka Masagung.

Kiagus mengatakan pihaknya tak perlu menunggu permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana tersebut karena PPATK punya kewenangan itu. “Kalau memang ada permintaan dari KPK, malah kita bisa lebih cepat lagi," ujarnya. Jika laporan sudah ada, hasil analisis PPATK akan diserahkan ke KPK.

Puan dan Pramono sama-sama telah membantah keterlibatannya dalam proyek e-KTP. Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan mengaku tak pernah membahas proyek e-KTP. Sedangkan Pramono, yang menjabat Wakil Ketua DPR, mengaku tak membahas proyek tersebut karena Komisi Hukum tak masuk lingkup tugasnya saat itu.

Presiden Joko Widodo telah mempersilakan lembaga negara memeriksa Puan dan Pramono. "Negara kita ini negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum dan fakta hukum, ya, diproses saja," kata Jokowi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.


sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar