Derita Gadis Lampung, Tujuh Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung

  • Rabu, 28 Maret 2018 - 11:13:46 WIB | Di Baca : 1615 Kali

SeRiau - Sejumlah lembaga turut mendampingi DS (17), remaja yang menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya. Yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pringsewu.

Pendampingan dilakukan guna memulihkan kondisi psikis remaja asal Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, tersebut.

Sekretaris LPA Pringsewu Rizal Mustofa mengatakan, pihaknya bersama P2TP2A dan LK3 Pringsewu telah mendatangi DS. "Hari ini (kemarin, Red), kita sudah turun berkoordinasi dengan keluarga korban dan siap mendampingi," kata Rizal seperti dikutip Radar Lampung (Jawa Pos Group), Selasa (27/3).

Saat ini, DS berada di tempat yang aman dan dalam pengawasan keluarganya. ”Sejauh ini, korban tetap masuk sekolah,” sebut dia.

Untuk pendampingan hukum, LPA juga telah berkoordinasi dengan Polsek Pardasuka. Ini dilakukan mulai proses penyidikan, hingga tahap persidangan di pengadilan.

Sementara, P2TP2A Pringsewu mendampingi DS untuk memantau perkembangannya. ”Kita akan fasilitasi, termasuk jika korban  pencabulan memang akan pindah sekolah," ujarnya.

 


sumber Jawapos.com





Berita Terkait

Tulis Komentar