Wali Kota Malang Mochammad Anton Ditahan KPK

  • Selasa, 27 Maret 2018 - 22:21:13 WIB | Di Baca : 1445 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton pada Selasa, 27 Maret 2018. Anton merupakan tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur selama dua puluh hari pertama," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 27 Maret 2018.

Selain Anton, KPK juga menahan calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Qudban dan lima anggota DPRD Malang, yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantoro, Rahayu Sugiarti dan Sukarno.

"Enam orang itu ditahan di empat rumah tahanan KPK yang berbeda," kata Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Anton sebagai tersangka suap terkait langkah memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Selain Anton, KPK juga menetapkan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada Rabu, 21 Maret 2018.

Sebelas anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan. Di antaranya adalah Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, dan Mohan Katelu. Selain itu KPK juga telah menetapkan anggota DPRD Malang lain sebagai tersangka, yakni Sulik Lestyowati, Abdu Hakim, Bambang Sumarto, lmam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.

Kasus ini bermula dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief kemudian memberikan sebagian dari uang tersebut yakni Rp 600 juta kepada Wali Kota MalangAnton. Kemudian Anton membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain. Arief sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus suap APBD-P ini.

Sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar