KPK Akan Cermati Munculnya Nama Staf Jonan di Persidangan Dirjen Hubla

  • Sabtu, 24 Maret 2018 - 06:51:50 WIB | Di Baca : 1301 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencermati fakta persidangan soal munculnya nama staf mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Hadi Mustofa Djuraid.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018), menyatakan Hadi Mustofa ikut menerima uang Rp 1 miliar.

"Kami simak dulu saja ya fakta persidangannya, karena fakta-fakta sidang di kasus Hubla Dirjen Hubla) itu kan cukup banyak ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

KPK, lanjut Febri, akan melihat dalam proses pembuktian di persidangan atau kemungkinan pengembangan perkara kasus ini.

"Meskipun, sejauh ini belum ada informasi terkait dengan pengembangan perkara ini. Kalau memang ada bukti-bukti, tentu dapat kita kembangkan," ujar Febri.

Saat ini, lanjut Febri, KPK fokus pada pihak-pihak yang sudah diproses. Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menjerat Tonny dan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Menurut jaksa, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny.

Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut.

Tonny sebelumnya mengakui menerima uang dari Adi Putra Kurniawan. Tonny juga menyebut ada pihak lain yang ikut menerima uang.

Salah satunya, yakni Hadi Mustofa Djuraid yang merupakan staf Ignasius Jonan saat masih menjabat Menteri Perhubungan. Hal itu dikatakan Tonny saat menanggapi keterangan Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).

"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima Rp 1 miliar. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan," kata Tonny.

Menurut Tonny, uang yang diterima Hadi Djuraid telah dikembalikan setengahnya. Sementara itu, Hadi sudah memberikan tanggapan terkait fakta persidangan.

"Saya tidak mengikuti persidangan kasus ini, jadi saya akan cek faktanya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangan persidangan," kata Hadi kepada, Rabu (21/3/2018). (*JJ)


Sumber: Kompas.com





Berita Terkait

Tulis Komentar