Serang Balik, Pramono Bongkar Permohonan Setnov di Solo

  • Kamis, 22 Maret 2018 - 22:51:13 WIB | Di Baca : 1264 Kali

SeRiau - Sekretaris Kabinet Pramono Anung berpendapat terdakwa korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto bohong dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, siang tadi, mengenai peristiwa di Solo.

Setnov dalam sidang hari ini mengatakan pernah mengonfirmasi penerimaan uang e-KTP sebesar S$500 ribu kepada Pramono dalam suatu acara di Solo, beberapa bulan lalu. Sebaliknya, Pramono menyatakan saat di Solo, Setnov malah meminta tolong terkait izin pemeriksaan.

"Yang dia sebut di Solo itu sebenarnya tidak ada urusan dengan (cipratan anggaran e-KTP). Yang dilakukan Pak Nov, minta tolong ketika mengirim surat supaya pemeriksaan dapat izin presiden. Saya tidak jawab," Pramono menjelaskan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/3).

Pramono menuturkan setelah pertemuan di Solo, surat permintaan izin itu tidak pernah sampai kepada dirinya atau Presiden Jokowi.

"Iya (di Solo) minta tolong, bukan melindungi. Untuk, ya, anggap saja surat itu tidak ada karena memang kami akhirnya tidak menerima surat itu," ucap mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Tahun lalu, Setnov memang beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dalih belum mengantongi izin Presiden Joko Widodo.

Setnov beralasan izin presiden telah diatur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebelum direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.

Kepentingan Justice Collaborator

Pramono berpendapat pernyataan-pernyataan Setnov dalam persidangan proyek e-KTP siang tadi agar bisa menjadi justice collaborator (JC). 

JC merupakan saksi pelaku yang bukan pelaku utama dan akan bekerja sama dengan aparat mengungkap tindak pidana. 

"Sekali lagi ini untuk mendapatkan JC. Menyebut nama-nama," ujar Pramono.

Setnov dalam sidang hari ini tak hanya menyeret nama Pramono, ia juga menyebut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menikmati uang proyek e-KTP. 

Politikus lain yang disebut Setnov ialah mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Mekeng, politikus PKS Tamsil Linrung, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. 

"Kalau yang disebut ada kaitannya, enggak apa-apa. Mulai dari persidangan Irman, Sugianto, Gamawan, termasuk Komisi II di luar fraksi PDI Perjuangan ngomong aja (menyebut namanya) tidak pernah. Itu biar dapat JC," mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menegaskan. 

Setnov telah mengajukan diri menjadi JC perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum KPK menerima pengajuan tersebut.

Syarat pertama adalah Setnov harus mengakui kesalahannya telah korupsi terlebih dahulu. Mantan Ketua Umum Golkar ini juga harus konsisten dan jujur ketika menjadi JC dan diminta keterangan dalam persidangan. Persyaratan terakhir adalah informasi yang dimiliki Setnov harus lebih besar dari hal yang telah diungkap KPK.

Pramono mengatakan pernyataan-pernyataan Setnov di sidang hari ini wajar terjadi, terutama dalam tahun politik. 

"Ini sudah masuk tahun politik. Serangan begitu pasti ada. Tapi yang penting itu integritas. Sangat penting," ucap mantan Wakil Ketua DPR ini. 

Kenal Oka Masagung

Pramono mengakui dirinya mengenal Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung, salah satu tersangka perkara korupsi e-KTP.

"Saya Made Oka kenal. Andi Narogong tidak," ucap dia.

Pramono menyatakan mengenal Oka karena keluarga Masagung dekat dengan Presiden pertama RI Soekarno.

"Terus terang saya dekat dengan kakaknya, Putra. Dengan Oka ya begitu saja. Tapi Putra, saya sangat kenal," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Meski kenal, Pramono menegaskan tidak pernah membahas proyek e-KTP bersama Oka, baik saat dirinya masih menjadi Wakil Ketua DPR beberapa tahun lalu atau saat ini.

Klarifikasi itu disampaikan Pramono karena dalam sidang e-KTP siang tadi, Setnov menyebut bahwa informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan ia dapatkan dari Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. 

Dari keterangan Oka, Setnov menyebut Pramono dan Puan masing-masing diberi S$500 ribu. 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar