Sidang Setya Novanto

Setya Novanto Bantah Siapkan Rp 20 M untuk Suap KPK

  • Kamis, 22 Maret 2018 - 14:54:18 WIB | Di Baca : 1256 Kali

SeRiau- Jaksa KPK kembali membeberkan hasil sadapan percakapan antara Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Johannes Marliem. Dalam sadapan itu, ada ucapan Novanto tentang 'giliran gue dikejar KPK, ongkosnya Rp 20 miliar'.

Berikut transkrip sadapan itu:

(Backsound rekaman: Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga, (suara tidak jelas) (tertawa). Waduh gua bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gua dipake ke sana-sini (suara tidak jelas) (tertawa) ongkosnya gua entar lebih mahal lagi. Giliran gua dikejar ama KPK, ongkos gua dua puluh milyar)

Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh milyar

 

Menurut Novanto, apabila berurusan hukum dengan KPK maka biaya pengacaranya mahal. Hasil sadapan KPK itu disebut Novanto berkaitan dengan hal itu.

"Jadi jujur ya, saya pernah alami hukum kalau kena masalah sama KPK, biaya pengacara jujur mahal. Saya nggak enak juga sampaikan ini," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

"Ya KPK waktu itu memang dinilai oleh DPR memang lagi betul-betul naik daun. Kalau ada masalah pasti di sana, jadi buat pengacara rankingnya lebih berat. Ongkos buat biaya mahal," imbuh Novanto.

Namun jaksa memiliki interpretasi lain. Menurut jaksa, ucapan Novanto itu diduga berkaitan dengan suap agar lepas dari jeratan KPK.

"Kalau menurut saya, kalau dikejar KPK bisa suap KPK Rp 20 miliar?" tanya jaksa.


"Mohon maaf nggak ada pikiran itu. KPK nggak bisa disuap dari awal," tutur Novanto.

Novanto pun mencontohkan ketika dirinya menjadi saksi terkait kasus Akil Mochtar. Saat itu, Novanto juga menyiapkan pengacara yang menurutnya mahal.

"Kalau biaya pengacara mahal pak jadi butuh biaya besar," ucap Novanto.

Dalam perkara ini, Novanto dalam dakwaan disebut menerima aliran uang e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Selain itu, Novanto juga disebut jaksa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar