KPK: Calon Kepala Daerah Tersangka Bukan untuk Gagalkan Pilkada

  • Jumat, 16 Maret 2018 - 23:52:23 WIB | Di Baca : 1281 Kali



SeRiau-  KPK akhirnya kembali menetapkan seorang calon kepala daerah sebagai tersangka setelah diimbau pemerintah untuk menunda. Kali ini, calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus yang diduga melakukan korupsi.

Namun, perbuatan korupsi Ahmad disebut ketika menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. KPK menduga Ahmad bersama adiknya, Zainal Mus, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.

Pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka itu disebut KPK bukanlah untuk menggagalkan pilkada. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut kasus itu adalah perkara lama.

 

"Jadi ini sudah kasus lama, bukan menghalangi kesempatan beliau jadi gubernur. Ini kasus yang lama," ujar Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

"Jadi ini tidak ada hubungannya dengan KPK ingin menggagalkan pesta demokrasi. Ini sesuai dengan ritme kerja KPK. Masak kita harus menunggu 3 bulan lagi sampai sudah jadi," imbuh Syarif.

Ahmad dan Zainal disebut KPK terlibat korupsi proyek fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 3,4 miliar. Sebenarnya, Ahmad pernah menjadi tersangka dalam kasus itu, tetapi ditangani Polda Maluku Utara.


Namun Ahmad menang praperadilan. Status tersangkanya pun lepas serta proses penyidikannya dihentikan polisi, sesuai dengan keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah.

Setelah itu, KPK pun berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara. KPK kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017, dan kini menetapkan Ahmad kembali sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar