KPK Titipkan 16 Kendaraan Mewah Bupati Latif di Rupbasan

  • Jumat, 16 Maret 2018 - 11:17:40 WIB | Di Baca : 1855 Kali

SeRiau - Sebanyak 16 kendaraan mewah milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.

"Nanti akan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat. Hal ini mencegah nilai barang turun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Kamis (15/3).

Kendaraan mewah tersebut terdiri dari 8 mobil dan 8 motor. Untuk mobil antara lain, 2 unit Jeep Wrangler Rubicon, 2 unit Hummer, 1 unit Cadillac Escalade, 1 unit Toyota Vellfire, 1 unit BMW Sport, dan 1 unit Lexus SUV.

Sementara itu, motor yang disita adalah, 4 unit Harley-Davidson, 1 unit BMW, 1 unit Ducati, dan 2 unit Trail KTM.

Menurut Febri, seluruh kendaraan tersebut telah dibawa sejak dua hari lalu menggunakan kapal laut. Febri menyebut kendaraan milik Abdul Latif itu diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar awal pekan depan.

"Jika cuaca dan perjalanan lancar, kemungkinan akan smpai di Jakarta awal minggu depan," tuturnya.

Selain 16 kendaraan mewah itu, Febri menambahkan, penyidik KPK turut menyita beberapa unit mobil lainnya. Daiantaranya, Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla. Namun, kendaraan tersebut dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Disita dari tersangka Bupati HST, karena diduga terkait dengan tindak pidana," kata Febri.

Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT. Menara Agung, Donny Witono.

Latif diduga menerima jatah sebesar Rp3,6 miliar dari proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung. Uang tersebut diberikan bertahap, pada rentang September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK awal Januari 2018. Tim KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, uang Rp65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp25 juta dari tas milik Latif di ruang kerjanya.


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar