Berdalih Pendisiplinan, Guru Ngaji Cabuli 7 Santri

  • Kamis, 15 Maret 2018 - 13:24:35 WIB | Di Baca : 1310 Kali

SeRiau - Seorang guru ngaji di Jember diamankan setelah dilaporkan mencabuli sejumlah santrinya. MD (50), warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, diduga telah mencabuli tujuh santrinya dengan cara mencubit dan meremas bagian intim. Pencabulan dilakukan dengan dalih pendisiplinan.

"Awalnya mencubit. Setelah mencubit itu, dilanjutkan dengan meremas bagian intim korbannya," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Kamisn (15/3/2018).

Menurut Kusworo, MD selama ini mengajar ngaji di sebuah musala di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. Sudah sekitar 20 tahun dia mengajar ngaji. Santrinya kebanyakan anak-anak berusia 6-12 tahun.

"Dua tahun belakangan dia menerapkan sanksi yang mengarah ke tindakan pencabulan terhadap murid-muridnya, terutama murid perempuan," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, perbuatan cabul MD dilakukan dengan dalih agar santri bisa disiplin. "Satu atau dua tahun belakangan ini, (dengan dalih) melakukan pendisplinan atau memberikan pelajaran kepada santri dengan mencubit di bagian intim dan merabanya," kata Kusworo.

Selain mencubit bagian intim, lanjut Kusworo, MD juga memberikan hukuman dengan cara mencubit bagian paha, dan dilanjutkan dengan meraba-raba bagian intim dari santri-santrinya. Itu dilakukan pelaku di salah satu ruangan musala tempat pelaku mengajar ngaji. 

Dari penyidikan yang dilakukan polisi, tercatat ada tujuh korban yang mengaku menjadi korban pencabulan MD. Kemudian dari laporan salah satu orang tua korban, polisi selanjutnya menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku pada Selasa sore (13/3) kemarin.

"Namun masih terus akan dilakukan pendalaman (kasus)," katanya. Karena dimungkinkan, ada korban yang belum mengaku ataupun takut dan malu untuk memberikan pernyataan sebagai korban.

"Korban yang paling kecil berumur 6 tahun, yang jelas korban di bawah 17 tahun (semua). Namun tidak ada yang sampai melakukan persetubuhan dengan korbannya," ujar Kusworo.

Karena perbuatan cabul itu, pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkas Kusworo.


(Sumber detikNews)

  





Berita Terkait

Tulis Komentar