Berusaha Kabur saat Disergap, Bandar Sabu Ambruk Didor Polisi

  • Senin, 12 Maret 2018 - 13:16:26 WIB | Di Baca : 1508 Kali

SeRiau - Anggota Polresta Banjarmasin terpaksa menembak seorang pengedar narkoba dengan barang bukti satu ons sabu-sabu karena mencoba kabur saat penyergapan.

"Pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya tembakan di kaki pelaku," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin (12/3/2018).

Dikatakannya, pria berinisial MH (37) itu diciduk di Guest House Paragon Jalan Veteran Banjarmasin pada Sabtu (10/3). Penangkapan MH sendiri hasil pengembangan dari seorang wanita berinisial LR (35) yang ditangkap lebih dulu di Jalan Hasan Basri tepatnya depan Gedung Wanita Banjarmasin.

Anjar mengungkapkan tersangka wanita warga Kelayan B, Gang Gembira, Banjarmasin itu diciduk dengan barang bukti satu paket besar sabu-sabu seberat 100,23 gram. Kemudian dari pengakuan wanita itu, narkotika didapat dari tersangka MH yang langsung ditangkap pada hari yang sama.

"Saat ditangkap, MH juga menyimpan dua paket sabu-sabu dengan berat 1,07 gram dan 46 butir Carnophen," jelas Anjar.

Dalam penggeledahan itu juga didapati empat lembar buku catatan tagihan penjualan sabu-sabu. Petugas menemukan tagihan sabu-sabu kurang lebih 500 gram yang telah didistribusikan oleh tersangka ke beberapa orang di Kota Banjarmasin dalam waktu antara bulan Februari-Maret 2018.

"Pria yang beralamat asal di Dusun Panggah RT 01/RW 02 Kelurahan Asem Jaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur ini diduga kuat bagian dari jaringan besar yang mengedarkan sabu-sabu di Banjarmasin dan kasusnya terus kami kembangkan," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar