Rektor UIN Yogyakarta Cabut Larangan Bercadar di Kampus

  • Ahad, 11 Maret 2018 - 03:53:57 WIB | Di Baca : 1733 Kali

SeRiau - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mencabut aturan terkait larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus pada Sabtu (10/3).

Hal itu disampaikan melalui surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018. Surat yang dikategorikan bersifat penting itu tertanggal 10 Maret 2018.

Dalam surat itu tertulis, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018, diputuskan bahwa Surat Rektor Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut.

Dijelaskan alasan pencabutan aturan pembinaan mahasiswi bercadar itu demi menjaga iklim akademik yang kondusif.

Surat itu ditujukan kepada Direktur Pascasarja, Dekan Fakultas, Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yudian menandatangani surat dan membubuhkan stempel berlogo kampus. 

Sebelumnya, sejumlah pihak bereaksi setelah Rektor UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan aturan terkait penggunaan cadar di kampus. Ada yang mendukung dan banyak pula pihak yang menentang.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mendukung pembinaan yang dilakukan UIN Sunan Kalijaga terhadap mahasiswi bercadar.

Dia menilai larangan bercadar sebagai bagian dari pembinaan merupakan langkah yang terbilang bagus. Sebab menurutnya, penggunaan cadar dikhawatirkan berdampak pada tidak efektifnya proses belajar mengajar.

Sementara Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan setiap kampus berhak membuat peraturan mengenai penggunaan jilbab maupun cadar bagi mahasiswinya.

Di sisi lain, Ketua Komite III DPD Fahira Idris menyayangkan kebijakan tersebut. Dia menyatakan siap memberikan bantuan hukum bila ada mahasiswi bercadar yang dipecat dari kampus akibat larangan itu.

Dia menilai penggunaan cadar dalam kehidupan sehari-hari merupakan hak mahasiswi tersebut berdasarkan keyakinan dalam beragama dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. (*JJ)



Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar