Kasus Korupsi Pupuk, Staf Dirjen Hortikultura Ditahan KPK

  • Jumat, 09 Maret 2018 - 18:14:37 WIB | Di Baca : 1601 Kali

 

SeRiau- KPK menahan Staf Sub-Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Dirjen Hortikultura, Eko Mardianto. Dia merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

Eko keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018) setelah diperiksa sebagai tersangka. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi oranye di atas kemeja batik merahnya.

Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung naik ke mobil tahanan. Eko ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan K4 Cabang Jakarta Timur KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.


Penetapan tersangka Eko dilakukan Selasa (9/2/2016) bersama 2 orang lainnya yaitu Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim dan Sutrisno dari swasta. Dalam kasus ini Eko berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013.

KPK menyebut kasus ini terkait pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013.


Kasus ini berawal dari pengadaan pupuk hayati yang akan diberikan kepada petani. Namun, di dalam proses tersebut, ada temuan penggelembungan (markup) harga sehingga KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Nilai kontrak pengadaan tersebut Rp 18 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar.


(Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar