Eksekusi Mati Jilid IV Tinggal Tunggu Waktu

  • Jumat, 02 Maret 2018 - 12:20:04 WIB | Di Baca : 1342 Kali

SeRiau - Kejaksaan Agung segera merealisasikan eksekusi mati jilid VI kepada terpidana kasus narkoba. Maraknya kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Tanah Air diduga terkait urungnya pelaksanaan eksekusi mati.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan Korps Adhyaksa tidak pernah mengatakan hukuman mati dihapuskan. Alasannya, hukuman mati merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Namun, timing-nya (waktu pelaksanaan) masih kita timang-timang, kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi itu," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Ketika ditanya apakah fenomena penyeludupan narkoba melalui jalur perairan, beberapa waktu lalu, terjadi lantaran belum dilaksanakan eksekusi mati? Prasetyo mengatakan, "Itu bisa iya, bisa tidak."

Menurut dia, berdasarkan informasi yang disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN), penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap justru berkorelasi dengan narapidana yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Masalah narkoba, ucap Prasetyo, sedianya menjadi tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, pelaksanaan hukuman mati merupakan solusi untuk menjawab persoalan tersebut. "(Ekseskusi mati jilid IV) kita lihat nanti. Insyaallah (dilaksanakan di 2018)."

Ia mengemukakan rencana eksekusi mati sempat tertunda karena adanya pro dan kontra dalam dan luar negeri. Bahkan, kejaksaan dihadapkan pada persoalan hukum, yakni pengajuan grasi tanpa batas waktu dan pengajuan peninjauan kembali (PK) boleh lebih dari satu kali.

"Untuk hukuman mati yang sudah inkrach dan semua hak hukum terpidana sudah terpenuhi, eksekusi akan kita laksanakan. Selama ini mereka memanfaatkan perkembangan hukum baru. Itulah persoalannya," tukasnya.

Lebih jauh, kata Prasetyo, pelaksanaan hukuman mati berbeda dengan hukuman pidana lain. Dalam pidana lain, permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan. "Jangan nanti setelah dieksekusi, ada PK dan ada putusan pengadilan soal tenggat (waktu) berbeda, kan tidak bisa dihidupkan lagi (nyawa terpidana mati)."

 

(sumber Metrotvnews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar