Pengacara Pastikan Ba'asyir Cuma Berobat, Bukan Pindah Lapas

  • Kamis, 01 Maret 2018 - 11:38:28 WIB | Di Baca : 1421 Kali

SeRiau - Kuasa hukum terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan menegaskan kliennya keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat hanya untuk menjalani kontrol kesehatan biasa di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), bukan pindah lapas atau menjadi tahanan rumah. Ba'asyir dijadwalkan menjalani pengobatan di RSCM sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ini satu hal yang tidak mengganggu sekali dan bukan desakan dari mana-mana. Bukan pemindahan, beliau hari ini pengobatan," kata Michdan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/3).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah menyetujui permohonan Ba'asyir untuk keluar dari lapas guna menjalani pengobatan.

Michdan menerangkan pihaknya sudah mengajukan permohonan pengobatan Ba'asyir ke rumah sakit sejak tahun lalu, tepatnya sekitar bulan November, namun baru disetujui hari ini.

Selain pengobatan, pihaknya juga mengajukan upaya pembebasan atau tahanan rumah bagi Ba'asyir karena alasan kesehatan.

"Kami yang bikin surat resmi. Mengusahakan sendiri. Tapi malah heboh beritanya tidak karuan. Ini cuma perawatan saja," terang dia.

Ba'asyir terakhir di rawat di Rumah Sakit Harapan Kita, pada November 2017. Dari Rumah Sakit itulah Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu mendapat rujukan pindah ke RSCM. Ba'asyir mengidap penyempitan pembuluh darah ke kaki.

"Kontrol terakhir November tahun lalu. Sedangkan sekarang bulan Maret, jadi berapa bulan lalu harusnya sudah dikontrol," ucap dia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, sebelumnya mengatakan, dirinya sudah meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk memberikan izin perawatan kepada Ba'asyir di RSCM. Jokowi pun menyambut positif, namun terkendala rekomendasi dari BNPT.

Di satu sisi, Ma'ruf juga berharap Presiden memberikan grasi kepada Ba'asyir sebab kondisi kesehatannya kian menurun.

"Beliau sakit diperlukan pengobatan, kemudian juga diberikan semacam grasi kalau bisa dikasih. Itu terserah Presiden," ujar Ma'ruf, Rabu (28/2).

Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Kemudian pada 2011, Ba'asyir kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lagi-lagi ia terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

 

 


sumber CNN Indonesia 
 





Berita Terkait

Tulis Komentar