Anies Dilaporkan soal Jatibaru, Polisi Kaji Ada-Tidaknya Pidana

  • Senin, 26 Februari 2018 - 17:10:46 WIB | Di Baca : 1341 Kali

 

SeRiau- Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penataan Tanah Abang yang membuat Jalan Jatibaru ditutup. Anies akan segera diperiksa polisi.

"Setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti. Untuk pemeriksaan terlapor, (Anies) tentu nanti kalau pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Pemeriksaan terhadap Anies dilakukan jika penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Kasus itu sendiri saat ini baru dalam tahap penyelidikan.

"Sekarang masih tahap penyelidikan, menyelidiki apakah ada-tidaknya dugaan pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut," imbuhnya.

Untuk sampai ke tahap penyidikan ini, penyidik perlu memeriksa pelapor terlebih dahulu. Penyidik juga harus memeriksa saksi-saksi dan ahli yang terkait dengan kasus tersebut.

"Untuk pelapor belum dijadwalkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh Jack Lapian ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 ini, Anies dilaporkan terkait kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Jack menjelaskan laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Menurutnya, kebijakan itu pulalah yang mendapat respons negatif dari berbagai kalangan.

"Sehingga keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," kata Jack dalam keterangannya, Jumat (23/2). ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar