Sidang Setya Novanto

Jaksa ke Eks Dirut PNRI: Uang e-KTP Rp 600 Miliar ke Mana?

  • Senin, 26 Februari 2018 - 16:53:00 WIB | Di Baca : 1410 Kali


 

SeRiau- Jaksa KPK mencecar mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya soal aliran uang proyek e-KTP. Salah satu yang tidak diketahui mengalir ke mana yaitu terkait pembayaran produk AFIS (Automated Finger Print Identification System).

"Jadi gini, pemerintah bayar Rp 1,17 triliun (untuk) AFIS yang dibayarkan oleh Kemendagri kepada konsorsium. Konsorsium bayar kepada PT Quadra Solution untuk diteruskan kepada PT Biomorf Rp 400 miliar, jadi Rp 600 miliar ke mana?" tanya jaksa pada Isnu yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

"Ini gampang lho uangnya ke mana, ini baru 1 item Pak, belum ke percetakan," imbuh jaksa lagi.

Namun Isnu menjawab pertanyaan jaksa dengan 'tidak tahu'. Jaksa menduga uang itu merupakan bagian dari pemberian-pemberian ke banyak pihak, seperti dalam dakwaan.

"Apakah uang itu yang akan dijanjikan untuk dibagi-bagi?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," ujar Isnu lagi.

"Andreas (Andreas Ginting, mantan Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI) juga tidak bisa jawab kemarin pak. Kami berkepentingan menyelamatkan kerugian keuangan negara pak," kata jaksa kembali.

Jaksa kembali mencecar Isnu yang saat itu sebagai Dirut PNRI tetapi tidak tahu. Namun tetap saja, Isnu mengaku tidak tahu.


"Baik, ini uang sudah klop uang yang diterima Quadra dibayar kepada Biomorf, itu sudah klop. Selisihnya ada di konsorsium ada di tangan mana? Ini ada Rp 600 miliar yang nggak jelas pak?" tanya jaksa.

"Saya terus terang tidak paham pak, makanya waktu di penyidikan KPK saya tidak paham," jawab Isnu.

Uang Rp 400 miliar itu disebut jaksa untuk pembayaran AFIS merek L-1 yang disediakan PT Biomorf Mauritius. Sedangkan, PT Quadra Solution merupakan bagian dari Konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar