Belasan Korban Bom Thamrin Belum Terima Kompensasi Negara

  • Sabtu, 24 Februari 2018 - 22:13:32 WIB | Di Baca : 1351 Kali

SeRiau -- Sebanyak 13 orang korban insiden teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat belum menerima kompensasi hingga hari ini. Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang korban Bom Thamrin, Denny Mahieu, saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Mulanya, Denny menceritakan seputar kondisi kesehatannya setelah menjadi korban Bom Thamrin. Salah seorang jaksa, Mayasari, bertanya apakah Denny telah menerima kompensasi ganti rugi biaya pengobatan.

Denny mengatakan hingga saat ini dirinya bersama 12 orang korban Bom Thamrin belum menerima kompensasi.

"Terus terang saja, saya dengan jujur katakan kepada Yang Mulia ataupun yang hadir dalam persidangan ini, saya sangat memerlukan kompensasi. Tapi selain saya, ada 12 orang yang ingin mengajukan kompensasi yang perhitungannya sudah dihitung oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," katanya.

Kompensasi merupakan hak bagi setiap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kasus terorisme yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 

Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan pelaksanaan pembayaran kompensasi diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Denny mengatakan beberapa biaya perawatan kesehatan selama menjalani proses pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri telah ditanggung Polri.

Namun, selain itu ada sejumlah biaya perawatan kesehatan yang ditanggungnya secara pribadi.

Denny pernah mengajukan permohonan hak kompensasi saat menjadi saksi untuk terdakwa Bom Thamrin lainnya dalam persidangan di Pengadilan Jakarta. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan hingga saat ini.

"Waktu itu saya mengajukan. Alhamdulilah sampai saat ini belum dikabulkan," katanya.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini pun meminta jaksa untuk segera mengurus permohonan hak kompensasi Denny. 

Hakim Jaini minta agar jaksa mengajukan permohonan itu sebelum sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aman Abdurrahman.

Denny adalah seorang polisi lalu lintas yang menjadi korban ledakan Bom Thamrin. Fotonya yang terlihat kesakitan di jok belakang sebuah mobil dengan pelipis kanan mengucurkan darah, serta tangan dan kaki terluka parah, beberapa saat setelah bom meledak di pos polisi Jalan MH Thamrin pada 14 Januari 2016 silam beredar viral di media sosial.

 

 


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar