Saksi Sebut Istilah 'SN Grup' untuk Pembagian Jatah e-KTP

  • Kamis, 22 Februari 2018 - 16:56:06 WIB | Di Baca : 1332 Kali

SeRiau - Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, menyebut istilah 'SN Group' terkait pembagian jatah fee proyek e-KTP.

Hal tersebut diungkap Johanes saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2). Soal 'SN Group', Johannes mengaku tahu istilah tersebut dari anak buahnya, Jimmy Iskandar alias Bobi.

"Kalau fee saya tidak tahu langsung. Saya dapat info dari Bobi mengenai 'SN Group'," ujar Johanes.

Jaksa penuntut umum lantas menanyakan maksud 'SN Group'. Namun, Johanes menjawab tak tahu.

"Apakah SN itu Setya Novanto?" tanya jaksa.

"Enggak tahu, agak rancu juga. Pokoknya Bobi bilang Senayan group, SN group," jawabnya.

Johanes mengatakan saat itu diberitahu Bobi bahwa jatah fee untuk SN Group sebesar tujuh persen. Menurutnya, Bobi mengetahui hal tersebut dari keponakan Setnov yang juga Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Ketika itu Bobi hanya mengatakan bahwa Irvanto pernah cerita Senayan dapat tujuh persen," ucap Johanes.

Sementara itu mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, juga mengaku tak tahu soal jatah fee proyek e-KTP untuk SN grup. Ia menduga pembagian jatah fee itu berasal dari pengusaha, Johanes Marliem.

"Saya tahunya ada duit di Johanes Marliem Rp100 miliar. Duit itu kemudian dieksekusi untuk dibagi-bagi," katanya.

Namun ia tak tahu siapa saja pihak yang mendapat jatah fee tersebut. Anang yang juga menjadi tersangka korupsi e-KTP ini mengklaim baru mengetahui soal pembagian fee saat bersaksi dalam persidangan terdakwa e-KTP lainnya.

"Saya tahunya waktu sidang, itu mengalir ke Irvanto dan segala macam," tuturnya.

Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Mantan Ketua Fraksi Golkar pada periode legislatif 2009-2014 itu disebut sebagai 'kunci' pemegang proyek e-KTP.

Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi. Selain Johanes dan Anang, jaksa juga menghadirkan pegawai BPPT Tri Sampurno, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera Oni Hendra, mantan sekretaris pribadi Setnov Kartika Wulan Sari, dan mantan sopir Setnov Muhammad Nur.

Jaksa juga berencana mengonfrontasi keterangan terdakwa e-KTP Andi Narogong dan Sugiharto.

 

 

 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar