Fredrich Yunadi Merasa Terhina Pakai Rompi Tahanan KPK

  • Kamis, 22 Februari 2018 - 16:51:56 WIB | Di Baca : 1655 Kali

SeRiau – Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menolak menggunakan rompi tahanan warna oranye yang berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fredrich, dengan memakai baju tahanan KPK dirinya merasa dipermalukan.

Fredrich, yang kini berstatus terdakwa, kemudian mengadu kepada majelis hakim dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 22 Februari 2018.

"Kami mohon izin, kami pertanyakan, kami ini tahanan majelis hakim atau KPK? Tentu tahanan majelis hakim. Tapi kenapa kami disuruh pakai jaket tahanan KPK. Ini pelecehan, masa saya harus pakai baju tahanan KPK?" kata Fredrich kepada hakim.

Fredrich beralasan, saat ini dia telah beralih status menjadi tahanan pengadilan. Dengan demikian, ia tak memiliki kewajiban lagi untuk mengenakan rompi tahanan KPK.

Menanggapi Fredrich, majelis hakim mempersilakan Fredrich untuk berkoordinasi dengan KPK.

"Mengenai kaitan dengan pakaian yang saudara pakai yang ada tahanan KPK, ini tentunya ada ketentuan di KPK yang kami nggak tahu. Tapi kalau menurut saudara disampaikan di sini. Kami enggak bisa memutuskan. Silakan koordinasi dengan KPK soal pemakaian baju tahanan KPK," ujar hakim.

Namun, Fredrich berkeras merasa haknya dilanggar. Menurutnya menggunakan baju tahanan KPK bentuk pelecehan terhadap dirinya.

"Ini untuk penegakan hukum dan penegakan hak asasi manusia. Seseorang sebelum dijatuhi hukuman dianggap enggak bersalah. Tapi kami secara hukum resmi adalah tahanan pengadilan. Tapi kami dilecehkan di depan wartawan supaya kelihatan tahanan KPK, pak. Ini kan pelecehan terhadap hak asasi saya," kata Fredrich.

"Silakan bapak perintahkan bikinkan jaket pengadilan. Saya lebih bangga, tapi dalam hal ini mereka akan lempar bapak kan tahanan pengadilan bukan tahanan saya," ujarnya menambahkan.

Majelis hakim pun menegaskan, bahwa tulisan tahanan KPK di baju tahanan adalah wewenang dari instansi dimana seseorang ditahan. Mengenai hal tersebut merupakan kewajiban, majelis hakim tak mengetahuinya.

"Tapi apa yang saudara sampaikan kita terima, maksudnya diterima unek-uneknya cuma ketentuan memakai itu ada di rutan tempat ditahan," kata hakim.

Mendengar itu, Fredrich mengaku akan menyurati Kementerian Hukum dan HAM soal pakaian tahanan KPK. "Saya akan coba bicarakan ke Karutan. Kamu ini anak buah siapa KPK apa Depkumham. Kalau Menkumham nanti saya akan tembusannya langsung ke menteri," ujar Fredrich.

Majelis hakim memutuskan sidang ditunda pada Senin, 5 Maret 2018. Dalam kasus ini jaksa KPK mendakwa Fredrich merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.

Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto.

 

 

 

sumber VIVA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar