Kematian TKI Adelina di Malaysia, Ibu Majikan Didakwa Membunuh

  • Rabu, 21 Februari 2018 - 18:23:31 WIB | Di Baca : 1928 Kali

 

SeRiau- Dua wanita Malaysia mulai diadili atas kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Adelina Lisao. Ibu majikan Adelina dijerat dakwaan pembunuhan, sedangkan majikannya didakwa melanggar undang-undang imigrasi.

Seperti dilansir media Malaysia, The Star, Rabu (21/2/2018), majikan Adelina, R Jayavartiny (32), disidang bersama dengan ibundanya, S Ambika (59) di pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia. Keduanya hadir di pengadilan dengan dikawal polisi pada Rabu (21/2) pukul 13.50 waktu setempat.

Ambika, ibunda majikan Adelina, dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia. Dia terancam hukuman mati jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ambika menganggukkan kepala tanda memahami dakwaan itu, namun dia tidak memberikan pembelaannya.

 

Jayavartiny yang merupakan majikan Adelina dijerat dakwaan memperkerjakan warga negara asing secara ilegal. Jayavartiny tetap mempekerjakan Adelina meskipun mengetahui dia tidak memiliki izin kerja yang valid.

Jika dinyatakan bersalah melanggar dakwaan yang diatur pasal 55B Undang-undang Imigrasi ini, Jayavartiny terancam hukuman denda antara 10 ribu - 50 ribu ringgit atau hukuman penjara tidak lebih dari 12 bulan, atau kombinasi kedua hukuman itu. 

Tindak pidana kedua wanita itu dilakukan di rumah mereka di Taman Kota Permai, antara Maret 2017 hingga 10 Februari tahun ini. Untuk dakwaan pembunuhan terhadap Adelina yang dijeratkan kepada Ambika, jaksa menyebutnya terjadi di tempat yang sama pada 10 Februari sekitar pukul 17.00 waktu setempat.

 

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari lalu, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya. Laporan post-mortem yang dirilis Kepolisian Malaysia menyebut penyebab kematiannya adalah kegagalan sejumlah organ tubuh yang dipicu anemia parah. 

Pakar patologi, Dr Amir Saad Abdul Rahim, yang melakukan post-mortem menyebut penyebab kematian menunjukkan ada kemungkinan besar bahwa Adelina telah ditelantarkan. Adelina ditemukan dengan luka-luka di wajah dan tubuhnya. Dia juga dilaporkan nyaris 2 bulan tidur di beranda bersama anjing peliharaan majikannya. 

Saudara laki-laki majikan Adelina sempat ditangkap polisi, namun kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan. Dia akan tampil dalam sidang sebagai saksi. Hakim Muhamd Anas Mahadzir menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 19 April mendatang.( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar