Pemilik Civic Turbo Gugat Honda Indonesia Rp 1 Miliar

  • Jumat, 02 Februari 2018 - 12:07:22 WIB | Di Baca : 3326 Kali

SeRiau - Kekecewaan Eko Agus Sistiaji atas penanganan pihak Honda Indonesia terhadap kerusakan mobilnya, sedan Civic Turbo, berujung ke upaya hukum. Eko lewat kuasa hukumnya, David Tobing, mengajukan gugatan terhadap Honda Prospect Motor (HPM) ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/2/2018).

Bukan hanya HPM, gugatan juga ditujukan ke PT Triwarga Dian Sakti sebagai pihak diler. Selain itu, perusahaan pembiayaan dan asuransi juga dijadikan pihak tergugat. Gugatan terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut.

Dari keterangan David, Eko pernah membawa mobilnya untuk diperbaiki di bengkel resmi Honda, setelah beberapa hari ternyata solusi dari pihak Honda adalah penggantian mesin. Masalahnya, penggantian mesin itu sudah dilakukan tanpa persetujuan Eko.

Setelah tindakan itu, Eko sudah beberapa kali meminta informasi dan penjelasan mengapa mesin mobilnya diganti. Namun, hal itu tidak pernah diberi tahu dengan jelas.

Urusan jadi bertambah karena mesin baru di mobil Eko juga tidak menyelesaikan tapi malah menambah masalah. Dikatakan belum sampai sebulan terjadi masalah sensor yang ada di kabin. Kini mobil Eko sedang berada di pihak Honda.

Ada dua hal yang mendasari gugatan, yaitu pihak Honda dinilai mengabaikan hak Eko mendapatkan keamanan dan kenyamanan menggunakan mobilnya, dan pihak Honda dianggap melanggar hak Eko atas informasi sebenarnya.

“Intinya begini, pelanggaran yang dilakukan bukan hanya melanggar undang-undang konsumen tetapi juga bisa ke arah pidana karena mengganti mesin harus mengikuti prosedur yang ada karena kan surat kendaraan juga harus berubah,” kata David saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

David menjelaskan sebelum resmi mengajukan gugatan sudah ada mediasi antara Eko dengan pihak Honda. Namun, permintaan Eko mengganti mobilnya dengan unit baru ditolak pihak Honda.

Di dalam gugatan, di antaranya Eko meminta pihak Honda mengganti mobilnya dengan unit baru spesifikasi sama; membayar sisa angsuran sebesar Rp 277 juta, membayar kerugian sebesar Rp 5 juta, dan membayar kerugian imateril sebesar Rp 960 juta. 

Kompas.com sudah menanyakan perkara ini ke pihak HPM. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons. *#

Sumber: kompas.com





Berita Terkait

Tulis Komentar