MENU TUTUP

Jadi Saksi e-KTP, Teguh Juwarno Bantah Kenal Andi Narogong

Senin, 10 Juli 2017 | 09:22:24 WIB | Di Baca : 1233 Kali
Jadi Saksi e-KTP, Teguh Juwarno Bantah Kenal Andi Narogong
Jakarta, SeRiau-  Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno menyatakan, dirinya sama sekali tidak mengenal tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Andi Agustinus Narogong. Andi merupakan pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek pengadaan e-KTP Teguh menegaskan, tidak pernah berkomunikasi dengan Andi selama duduk sebagai wakil ketua Komisi II DPR pada 2010 silam, saat proyek senilai Rp5,9 triliun itu tengah dirancang.  Hal tersebut disampaikan Teguh usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Andi Narogong, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.  "Sama sekali saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi dengan dia," kata Teguh di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7). Menurut Teguh, dia menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR hingga September 2010. Sehingga, lanjut Teguh, dia tak mengetahui lagi soal kelanjutan pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Terkait pemeriksaan hari ini, Teguh mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK sama seperti pertanyaan ketika dia diperiksa sebagai saksi dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.  Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Teguh disebut menerima $167 ribu dari proyek e-KTP. Namun hal tersebut dibantah Teguh. "Saya sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi, dan apa yang saya sampaikan tidak berbeda dengan apa yang sudah saya sampaikan di bawah sumpah dalam persidangan e-KTP yang lalu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," tuturnya.  Senada dengan Teguh, Politikus Demokrat Taufik Effendi juga mengklaim tidak pernah menerima aliran dana e-KTP. Dia juga menegaskan, tidak pernah mengenal Andi Narogong. "Tidak ada soal itu. Dibilang tidak. Ya sudah," kata Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Politikus Partai Demokrat itu mengaku tak tahu menahu soal dugaan bagi-bagi uang dilakukan saat proyek senilai Rp5,9 triliun itu masih dibahas di Komisi II.  "Ternyata saya tidak pernah datang di pertemuan itu, karena saya tidak ada. Tidak ikut pertemuan itu," tuturnya.  Janji Ketua Pansus KPK  Sementara, Ketua Panita Khusus Hak Angket terhadap KPK Agun Gunandjar berjanji akan hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi korupsi e-KTP untuk tersangka Andi Narogong. KPK menjadwalkan untuk memanggil Agun, besok. Dalam kasus itu, Agun diduga menerima US$1 juta dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.  "Walaupun tanggal 11 seharusnya saya pimpin rapat, saya akan proporsional. Proses hukum jalan. Saya tidak pernah merasa khawatir, dan takut untuk keadilan. Saya akan katakan jujur. Pasti hadir. Tidak mungkin tidak hadir," kata Agun. Agun sempat mangkir dalam pemanggilan 4 Juli. Dia beralasan, ketidakhadirannya itu karena harus memimpin kunjungan bertemu koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung.  Agun juga menyindir balik KPK agar kooperatif jika ada pemanggilan dari Pansus Angket. "Sebenarnya, kalau sama-sama saling menghargai, kalau KPK juga diundang, ya hadir dong. Kita harus sama-sama apple to apple," katanya. ( Sumber : Cnn Indonesia)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

3

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

4

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

5

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai