MENU TUTUP

​Saksi BPKP Sebut Belum Ada Kerugian Negara di Pokja

Senin, 28 Agustus 2017 | 13:27:05 WIB | Di Baca : 1773 Kali
​Saksi BPKP Sebut Belum Ada Kerugian Negara di Pokja
PEKANBARU,SeRiau - Sidang dugaan korupsi proyek dana konsultan Desa Mandiri pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil, menghadirkan saksi auditor dari BPKP Riau.   Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Sumriadi SH itu yakni Gustiwal, untuk ketiga terdakwa yakni, Mahmudin, Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan (Disbun). Kemudian, Roni Fahriadie, Staff Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Fadli Syar, Staf Administrasi Setda Pemkab Inhil, selaku Tim Pokja dalam kegiatan pengadaan konsultan pendamping. Gustiwal dihadapan majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH menyebutkan, jika dalam proses verifikasi administrasi memang belum ada ditemukan kerugian negara."Kerugian negara baru ditemukan pada pelaksanaan kegiatan,"jelasnya. Ditambahkan, pada proses tingkat Pokja jika terjadi kesalahan, hanya sifatnya administrasi. Namun menurutnya, tim auditor memeriksa mulai dari dokumen verifikasi lelang, kontrak hingga dokumen pengeluaran kegiatan. Sementara saksi lainnya, Slamet Sudaryo dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan, jika Pokja tidak mutlak bisa menentukan pemenang lelang."Yang berwenang itu adalah kuasa pengguna anggaran (KPA),"bebernya. Menurutnya, kendati Pokja telah menentukan pemenang lelang suatu kegiatan, jika PPK tidak sependapat, maka lelang bisa diulang."Karena yang melakukan penandatanganan kontrak itu adalah PPK dengan pemenang lelang dan bukan Pokja,"tuturnya. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC selaku pemenang tender. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp.1.578.745.455. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.nor


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

3

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

4

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

5

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum