Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Hadapi Sidang Putusan
Jakarta, SeRiau-
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel, akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/7).
Choel sebelumnya dituntut lima tahun penjara karena terlibat korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang, sebesar Rp4 miliar dan US$550 ribu.
Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olah raga Andi Alfian Mallarangeng ini disebut menjadi perantara dalam pelaksanaan proyek Hambalang.
Peristiwa bermula ketika Andi memperkenalkan Choel pada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk mengurus proyek tersebut.
Choel pun meminta Wafid memulai lelang proyek Hambalang. Saat itu terjadi beberapa kali pertemuan antara Choel, Wafid, serta pejabat PT Adhi Karya, yakni M Fakhruddin dan Teuku Bagus M Noor selaku pelaksana proyek.
Pada pertemuan yang dilakukan Juli 2010 itu, Choel meminta uang operasional sebesar 18 persen dari nilai proyek untuk Andi. Ia juga disebut selalu terlibat dalam sejumlah pertemuan untuk membahas proyek Hambalang dengan Komisi X DPR.
Choel sendiri mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut Choel, tuntutan lima tahun penjara yang disematkan kepada dirinya masih terlalu tinggi, padahal dirinya sudah sangat kooperatif.
Bahkan dirinya telah mengembalikan seluruh uang yang dianggap sebagai hasil korupsi pembangunan proyek Hambalang itu kepada KPK.
"Tapi kami serahkan saja pada majelis hakim semoga betul-betul diputus sesuai dengan rasa keadilan," ujar kuasa hukum Choel, Hari Ponto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (6/7).
Menurut Hari, uang yang diterima Choel tak terkait pembahasan proyek Hambalang.
Uang itu, kata dia, berasal dari Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk kumpul bersama. Dari fakta persidangan, Wafid mengutus Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Kusdinar untuk memberikan uang itu pada Choel.
"Memang kesalahan Choel menerima. Tapi kan tidak ada kesepakatan apa-apa, itu pun sudah dikembalikan semua," katanya.
Sejumlah anggota partai politik turut terlibat dalam perkara ini, di antaranya Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin. Sementara Andi Mallarangeng telah bebas pada April lalu setelah menjalani masa hukuman empat tahun penjara. ( Sumber : Cnn Indonesia)