MENU TUTUP

PNS Dapat THR, Apa Dipotong Pajak?

Senin, 12 Juni 2017 | 09:05:23 WIB | Di Baca : 1111 Kali
PNS Dapat THR, Apa Dipotong Pajak?
Jakarta, SeRiau- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapatkan pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan terpotong pajak penghasilan (PPh) 21. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017). Dia menyebutkan, pengenaan pajak PPh 21 untuk THR juga hanya dikenakan kepada pegawai di luar PTKP. Misalnya, PNS yang memiliki gaji pokok Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan, sedangkan yang di atas Rp 4,5 juta per bulan akan dikenakan, yang dikenakan hanya selisih dari batas PTKP saja. "Sesuai dengan mekanisme yang ada, jadi bukan semuanya, tapi selisihnya," kata Ken. Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemberian THR PNS selama ini sudah dipotong dengan PPh 21. "Sudah, selama ini PNS sudah diptong pajak," jelas Askolani. Sementara untuk periode di 2017, Askolani menyebutkan tidak ada kenaikan secara nominal yang didapatkan masing-masing PNS, terkecuali PNS tersebut gaji pokoknya mengalami kenaikkan. "Biasanya THR naik kalau gaji pokok naik, sama pensiun pokok naik, kan itu menentukan baseline-nya, kita belum diskusi, masih pendahuluan," tukasnya.(Sumber : Detiknews.com) 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana